
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Dirjen SDA Kementerian PU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk merekomposisi kembali sebaran alokasi anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027. Langkah tegas ini diambil akibat distribusi anggaran antarwilayah dinilai sangat timpang dan tidak mencerminkan asas keadilan.
Hal tersebut ditegaskan Lasarus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Dirjen SDA Kementerian PU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen pada Rabu (8/7/2026).
Lasarus mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar paparan yang disampaikan oleh pihak kementerian. Menurut Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, ketimpangan alokasi anggaran antar-daerah terlihat sangat mencolok dan tidak merata.
"Makanya tadi kita minta supaya anggaran ini direkomposisi kembali. Karena setelah saya buka, sebaran alokasi anggaran antarwilayah di paparan Pak Dirjen ini sangat jomplang dan tidak merata," ujar Lasarus kepada Parlementaria.
Ia menekankan bahwa esensi pemerataan pembangunan tidak selalu berarti membagi nominal anggaran secara sama rata secara matematis, melainkan mengedepankan rasa keadilan agar seluruh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia merasakan dampak pembangunan dari pemerintah pusat.
"Merata bukan berarti sama. Tapi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia itu paling tidak terasa. Bahwa seluruh wilayah itu, kebagian kue pembangunan ini. Jangan menumpuk di satu daerah saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Lasarus membeberkan contoh ketimpangan ekstrem yang ia temukan dalam draf anggaran Dirjen SDA tersebut. Ia menyoroti adanya daerah yang mendapatkan alokasi dana sejumlah Rp2 triliun, sementara di sisi lain ada daerah yang hanya dialokasikan anggaran puluhan juta rupiah, angka yang dinilai sangat tidak rasional untuk operasional sebuah balai.
"Ini ada sampai 2 triliun lebih. Tapi ada satu daerah yang hanya 48 juta. 48 juta ini bahkan tidak cukup bayar gaji pegawainya," ungkapnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi V memutuskan meminta Dirjen SDA KemenPU segera memperbaiki sebaran alokasi anggaran tersebut. Lasarus meluruskan bahwa pembahasan draf anggaran ini tidak ditunda, melainkan proses finalisasi pagu anggarannya yang ditahan sebelum ada perbaikan dan penyampaian Nota Keuangan resmi dari pemerintah.
"Rapat kita hari ini sudah ada kesimpulannya. Kesimpulannya adalah ini direkomposisi kembali. Memang kita belum bisa tutup, bukan kita tunda. Karena nota keuangan kan belum, pemerintahan belum sampai ke nota keuangan. Jadi, belum bisa kita kunci sebelum rapat pembacaan nota keuangan dari pemerintah terkait tambah kurang anggaran tahun 2027," tutupnya. (hvt/aha)