
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Saum/Karisma
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi XIII DPR RI mengingatkan pentingnya memperkuat harmonisasi regulasi daerah guna mencegah lahirnya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia. Upaya tersebut dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah di tengah semakin kompleksnya dinamika pembentukan regulasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Lebih lanjut, ia mengatakan, meningkatnya dinamika pembentukan produk hukum daerah harus diimbangi dengan mekanisme harmonisasi yang lebih kuat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
"Komisi XIII DPR RI memandang bahwa semakin berkembangnya dinamika pembentukan produk hukum daerah menuntut adanya mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia," ujar Rinto saat membuka agenda tersebut.
Dirinya menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi daerah. Namun, pelaksanaan tugas tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya jumlah rancangan regulasi yang harus diharmonisasikan, kompleksitas sinkronisasi antarperaturan, keterbatasan sumber daya perancang, hingga perlunya mencegah lahirnya regulasi yang diskriminatif maupun bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR ingin memperoleh masukan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah mengenai kapasitas kelembagaan, kebutuhan penguatan regulasi, serta pengembangan sumber daya manusia. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah di Indonesia.
Sebab itu, Rinto berharap penguatan harmonisasi regulasi dapat menghasilkan produk hukum daerah yang semakin berkualitas, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat."Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan mampu menjaga keselarasan sistem hukum nasional," katanya.
Menutup pernyataan, dirinya menekankan bahwa seluruh masukan, data, dan informasi yang dihimpun dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra kerja terkait. "Seluruh masukan, data, dan informasi yang terhimpun akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra terkait, khususnya dalam memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang harmonis, responsif, dan berkeadilan," pungkasnya.
Selama agenda berlangsung, Komisi XIII DPR didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosisetyawan, Kepala Balai Pelatihan Hukum Rinto Gunawan Sitorus, serta Kepala Balai Harta Peninggalan Oryza. (um)