
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Aswakada di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) memperkuat pembinaan, koordinasi, dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis, efektif, akuntabel, serta mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut jadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Aswakada yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Aswakada untuk terus memperkuat pembinaan koordinasi dan komunikasi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis efektif akuntabel serta mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rifqinizamy.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan Komisi II DPR RI juga mencatat dan mengapresiasi berbagai aspirasi, masukan, serta pengalaman empiris yang disampaikan Aswakada terkait pelaksanaan tugas, fungsi, kedudukan, dan hak keuangan Wakil Kepala Daerah sebagai bahan evaluasi dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“Komisi II DPR RI mencatat dan mengapresiasi berbagai aspirasi masukan serta pengalaman empiris yang disampaikan oleh Aswakada terkait pelaksanaan tugas fungsi kedudukan dan hak keuangan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bahan evaluasi dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Rifqinizamy dalam pembahasan rapat menjelaskan secara konstitusional UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur mengenai Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4). Sementara itu, keberadaan Wakil Kepala Daerah merupakan politik hukum yang kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah setelah diterapkannya pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan Pemerintah akan menempuh langkah jangka pendek dengan mempertegas pendelegasian kewenangan dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Adapun usulan mengenai pemberian sanksi, menurutnya, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada dasarnya telah diatur dengan perbedaan proporsi. Menurutnya, persoalan yang lebih sering muncul bukan terkait hak keuangan, melainkan pembagian tugas dan kewenangan yang sangat dipengaruhi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (pun/rdn)