
Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman dalam RDP Komisi IV DPR RI bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta.|Foto : Yohanes/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman menyoroti lambannya eksekusi putusan pengadilan terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Ia menilai upaya penegakan hukum harus menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pemicu utama terjadinya karhutla tetap aktivitas manusia, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara belum semua daerah memiliki peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran," ujar Habib, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dipaparkannya, bahwa berdasarkan data pemerintah, masih terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bernilai sekitar Rp 18 triliun, terhadap korporasi penyebab kerusakan lingkungan akibat karhutla yang proses eksekusinya dinilai berjalan lambat. Di mana sebagian besar nilai gugatan yang dimenangkan negara belum berhasil ditagih.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan-putusan tersebut, termasuk besaran penerimaan negara yang telah berhasil dipulihkan.
"Nah, ini yang menjadi pertanyaan kami. Kiranya bisa dijelaskan kepada kami status eksekusi putusan yang telah bernilai inkrah sebesar Rp 18 triliun tadi terhadap korporasi yang menyebabkan karhutla tersebut. Berapa nilai yang sudah benar-benar masuk ke kas negara sebagai PNBP, lalu berapa perkara yang masih tertahan eksekusinya," tegasnya.
Menurut Habibur, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi benar-benar diikuti dengan eksekusi yang efektif sehingga memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. (ayu/we)