Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak pemotongan anggaran dan mendukung penuh usulan tambahan dana sebesar Rp3,965 triliun untuk Kementerian Kebudayaan. Sikap tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Fikri, pemajuan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh terhambat oleh keterbatasan anggaran negara. Karena itu, ia menilai dukungan pendanaan yang memadai menjadi prasyarat utama agar program-program strategis di bidang kebudayaan dapat berjalan secara optimal.
Dalam rapat tersebut, Fikri menyampaikan keberatannya terhadap rencana pengurangan sejumlah komponen anggaran yang dinilai vital, mulai dari belanja operasional pegawai, belanja operasional barang, hingga alokasi untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kebudayaan.
"Fraksi PKS tidak setuju jika belanja operasional pegawai dikurangi, tidak setuju jika belanja operasional barang dipangkas, dan tidak bisa menerima apabila tugas pokok dan fungsi Kementerian Kebudayaan praktis menjadi nol," tegas Fikri.
Ia pun menyatakan dukungan terhadap usulan penambahan anggaran sebesar Rp3,965 triliun agar total kebutuhan pendanaan Kementerian Kebudayaan yang mencapai Rp4,815 triliun dapat terpenuhi.
Fikri menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, keberadaan regulasi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi nyata.
"Pemajuan kebudayaan bukan sekadar program kementerian, tetapi amanat konstitusi. Kalau undang-undangnya sudah ada tetapi tidak diikuti dengan realisasi program dan dukungan anggaran yang memadai, lalu apa gunanya perjuangan panjang melahirkan undang-undang tersebut?" ujar Politisi dari Fraksi PKS.
Pernyataan tersebut muncul di tengah semakin besarnya tantangan pelestarian budaya nasional akibat perkembangan teknologi digital, globalisasi, dan derasnya arus budaya populer lintas negara. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Data UNESCO menunjukkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan warisan budaya yang sangat besar, baik berupa warisan budaya benda maupun tak benda. Potensi tersebut dinilai membutuhkan dukungan kebijakan dan pendanaan yang berkelanjutan agar dapat menjadi sumber ketahanan budaya sekaligus penguatan daya saing bangsa.
Menutup penyampaiannya, Fikri menegaskan bahwa investasi di sektor kebudayaan sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan identitas nasional Indonesia.
"Kalau tugas pemajuan dan pemeliharaan kebudayaan sampai tidak mendapatkan dukungan yang layak, saya kira itu tidak bisa diterima. Kebudayaan adalah identitas bangsa yang harus dijaga dan diperkuat," tutup legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX. (ssb)