
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah dalam RDP dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disempurnakan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika tanah yang telah bersertifikat kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
"Kementerian ATR/BPN dikatakan tanda kutip hari ini menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang selalu disalahkan. Padahal BPN sendiri menerima terhadap tanah-tanah yang HPL yang sebenarnya bersih," ujar Siti Aisyah dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah ketika tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari negara kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan. Kondisi itu, menurutnya, tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ATR/BPN sebagai penerbit sertifikat, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut.
"Produk-produk BPN yang sudah sertifikat terjadi di mana-mana. (Misalnya) di Riau, di Kalimantan, Sumatera Utara, semua hampir daerah-daerah provinsi di Indonesia dan kabupaten-kabupaten terjadi konflik agraria yaitu masalah kehutanan yang dinyatakan kawasan hutan lebih belakangan atau lebih duluan BPN sendiri yang menyatakan itu sertifikat. Tetapi belakangan setelah dinyatakan kawasan hutan otomatis hak rakyat jadi habis," katanya.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam konflik tersebut. Banyak warga yang selama bertahun-tahun menguasai lahan, bahkan sebelum Indonesia merdeka, harus menghadapi kenyataan bahwa tanah yang mereka tempati atau kelola kemudian masuk dalam kawasan hutan.
"Ketika tanahnya sebelum merdeka sudah ada sekarang menjadi kawasan hutan. Ketika kebunnya ada sekarang menjadi kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah hari ini tanah sebagai sumber kehidupan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti kondisi ketika masyarakat telah memperoleh sertifikat resmi dari ATR/BPN dan menyimpannya sebagai jaminan kepastian hukum bagi keluarga mereka. Namun, status tersebut dapat berubah setelah terbit penetapan kawasan hutan.
"Dan ketika rakyat datang ke kantor BPN dengan bangganya dia menegaskan haknya menjadi hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan dan ketika keluar sertifikatnya mereka dengan bangga menyimpan baik-baik untuk diwariskan ke anak cucunya. Tetapi apa yang terjadi? Dengan belakangan keluar penetapan kawasan hutan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Siti menilai revisi UU Kehutanan harus mampu menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dalam penetapan kawasan hutan serta memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Ia juga mendorong adanya penegasan batas dan status kawasan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim yang berujung pada konflik berkepanjangan.
"Bagaimana kalau kawasan hutan juga disertifikatkan? Sehingga jelas mana yang punya rakyat, mana yang punya kawasan hutan," usulnya.
Ia menilai bahwa setiap penetapan kawasan hutan harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut. Dengan begitu, lanjutnya, status penguasaan lahannya dapat dipastikan.
"Ketika disertifikatkan, walaupun SK-nya dari Menteri Kehutanan, tetapi harus dipanggil Sempadan. Benar nggak? Mana hutan duluan? Mana masyarakat duluan?" tegasnya.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kawasan sempadan (seperti sungai, pantai, danau, dan waduk) merupakan hak bersama (common right). Area ini adalah aset yang dikuasai negara untuk fungsi ekologis, sehingga tidak boleh dimiliki secara pribadi dan tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik atas nama individu.
Siti menambahkan, penyempurnaan RUU Kehutanan diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menghindari terulangnya konflik antara kebijakan pertanahan dan kehutanan di berbagai daerah.
"Kami pribadi setuju ketika RUU Kehutanan ini, kita sempurnakan," pungkasnya. (hal/rdn)