E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Regulasi|Haji|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM|pangan
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Regulasi|Haji|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM|pangan
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Regulasi|Haji|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM|pangan
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Maruli Siahaan: Pos Bantuan Hukum Tak Sekadar Berdiri, tetapi Harus Aktif Layani Masyarakat

Diterbitkan
Rabu, 8 Jul 2026 16.13 WIB
Bagikan:
Maruli Siahaan: Pos Bantuan Hukum Tak Sekadar Berdiri, tetapi Harus Aktif Layani Masyarakat

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Um/Karisma

PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tidak boleh hanya diukur dari jumlah yang telah dibentuk. Baginya, Posbankum harus benar-benar aktif memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan.

 

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Maruli mengapresiasi capaian pembentukan 8.563 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang telah mencapai target. 

Lihat Juga :

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Jadi Instrumen Nyata Perlindungan Hak Konstitusi

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Jadi Instrumen Nyata Perlindungan Hak Konstitusi

Eva Monalisa: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Diperjuangkan

Eva Monalisa: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Diperjuangkan

 

Dirinya pun mengingatkan bahwa setelah target kuantitas terpenuhi, perhatian perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan hukum. "Setelah seluruh Pos Bantuan Hukum terbentuk, fokus kebijakan harus bergeser pada kualitas pelayanan yang nyata bagi masyarakat. Jangan hanya sekadar memiliki papan nama atau surat keputusan, tetapi benar-benar aktif memberikan pendampingan hukum," ujarnya.

 

Tidak hanya itu saja, ia mendorong agar Posbankum memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pasalnya, kehadiran Posbankum harus mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang banyak dihadapi masyarakat.

 

Maruli menilai layanan Posbankum perlu difokuskan pada penyelesaian sengketa tanah, persoalan warisan, kekerasan dalam rumah tangga, perkara perkawinan, penipuan digital, persoalan ketenagakerjaan, hingga konflik usaha mikro dan perselisihan antarwarga. Selain itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melaporkan jumlah Posbankum yang telah dibentuk, tetapi juga menyampaikan data mengenai jumlah Posbankum yang benar-benar aktif, jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan, serta langkah konkret yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para pemberi bantuan hukum.

 

Menurutnya, keberhasilan program bantuan hukum tidak cukup diukur dari capaian administratif, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. "Indikator kinerja harus mengukur kualitas pelayanan dan efektivitas pencegahan persoalan hukum, bukan sekadar jumlah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan merata," tutup Maruli. (um)

Berita terkait

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Jadi Instrumen Nyata Perlindungan Hak Konstitusi
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Jadi Instrumen Nyata Perlindungan Hak Konstitusi
Eva Monalisa: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Diperjuangkan
Politik dan Keamanan
Eva Monalisa: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Diperjuangkan
Daniel Johan: Regulasi Masyarakat Hukum Adat Harus Komprehensif
Kesejahteraan Rakyat
Daniel Johan: Regulasi Masyarakat Hukum Adat Harus Komprehensif
Tags:#Posbankum
Sebelumnya

Komisi XIII: Harmonisasi Regulasi Harus Diperkuat Demi Ciptakan Harmonisasi Pusat dan Daerah

Selanjutnya

Berpotensi Merugikan, Rizal Bawazier Minta Taspen Tidak Alokasikan Dana Investasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(989)
  • Industri dan Pembangunan(3440)
  • Isu Lainnya(1027)
  • Kesejahteraan Rakyat(3429)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4197)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Regulasi|Haji|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM|pangan
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h