
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier, dalam RDP dengan Dirut Taspen dan ASABRI di ruang rapat Komisi VI DPR RI.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyoroti kebijakan PT Taspen yang telah mengalokasikan dana hingga Rp 1,8 triliun untuk membeli produk obligasi di pasar keuangan. Menurutnya keputusan ini berpotensi akan merugikan, karena tidak diikuti dengan produk investasi yang jelas dan pengawasan terhadap keuangan perusahaan yang masih lemah.
“Harus hati hati karena investasinya cukup besar, dikhawatirkan akan menjadi masalah hukum dimasa depan. Sebagai contoh tahun 2025 saja PT Taspen sudah mengalami kerugian akibat investasi yang tidak jelas,” ungkapnya dalam RDP dengan Dirut Taspen dan ASABRI di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Politisi PKS ini mengatakan, pengajuan investasi sebesar 1,8 triliun harus melalui persetujuan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meminimalkan angka kerugian yang memang sudah dihadapi Taspen beberapa tahun belakangan.
“Apakah Menteri Keuangan atau Bank Indonesia yang sudah lebih dulu memberikan masukan terkait investasi ini. Namun jika tujuannya untuk menyehatkan keuangan perusahaan memang harus didukung, dengan catatan harus melalui persetujuan dan tidak diambil secara sepihak,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia meminta Taspen fokus dalam meningkatkan pelayanan bahkan bila perlu melakukan revolusi. Perusahaan yang telah berdiri lebih dari 50 tahun ini, juga harus menjalankan bisnis secara bersih dan melarang pegawainya menerima suap dari berbagai kalangan.
“Kita tidak ingin nasabah merasa dirugikan karena uang yang selama ini dikumpulkan malah dibuat untuk investasi”, katanya.
Di samping itu, ia meminta PT Taspen melakukan penyederhaan pengajuan klaim, Taspen juga harus memulai membuat terobosan dengan menambah mitra bayar pensiun. Hingga kini peserta Taspen telah mencapai sebesar 6,7 juta orang Jumlah ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan, dengan rincian sekitar 3,5 juta peserta aktifdan 3,2 juta peserta pensiunan. (tn/aha)