Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah.|Foto : Um/Andri
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang dikembalikan maupun ditolak. Baginya, evaluasi tersebut penting untuk memperkuat kualitas perencanaan regulasi sekaligus mencegah terulangnya kegagalan dalam proses pembentukan perda.
Hal itu disampaikan Maruli saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Dirinya menyoroti capaian pembentukan perda di Jawa Tengah pada 2025 yang dinilainya masih memerlukan perhatian. Dari 19 raperda yang direncanakan, sebanyak 14 raperda berhasil ditetapkan, sementara dua raperda masih dalam proses fasilitasi dan dua lainnya dikembalikan atau ditolak.
"Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat rancangan yang baru diketahui bermasalah setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang panjang. Yang perlu didalami bukan hanya jumlah raperda yang gagal, tetapi kapan persoalan itu mulai muncul dan mengapa tidak terdeteksi sejak awal," ujar Maruli.
Ia juga mempertanyakan besaran anggaran yang telah digunakan dalam proses penyusunan raperda yang akhirnya tidak dapat disahkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan perencanaan tersebut. Menurutnya, aspek tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi agar proses pembentukan regulasi berlangsung lebih efektif dan akuntabel.
Oleh karena itu, dirinya merekomendasikan agar dilakukan evaluasi khusus terhadap seluruh raperda yang dikembalikan maupun ditolak. Selain itu, ia mengusulkan penerapan mekanisme uji kelayakan sebelum suatu rancangan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kementerian Hukum juga perlu menerbitkan sistem peringatan dini apabila suatu rancangan berpotensi ditolak atau gagal disahkan. Jangan dibiarkan hingga prosesnya berjalan panjang baru diketahui ada persoalan," tegasnya.
Lebih lanjut, Maruli mendorong pemerintah daerah bersama DPRD membuka informasi kepada masyarakat mengenai alasan penarikan maupun penolakan suatu raperda. Setiap raperda yang tidak terselesaikan, jelasnya, juga perlu disertai laporan penggunaan anggaran serta langkah tindak lanjut yang dilakukan.
Ia turut menambahkan, pengukuran kinerja dalam pembentukan peraturan daerah seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah dokumen yang berhasil diselesaikan, tetapi juga pada kualitas proses pencegahan terhadap potensi kegagalan sejak tahap perencanaan.
"Dengan evaluasi yang komprehensif, saya berharap kualitas pembentukan peraturan daerah semakin baik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum," tandasnya. (um)