Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah.|Foto : Zulfikar/Alma
PARLEMENTARIA, Semarang — Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI ke Jawa Tengah membawa angin segar bagi perlindungan hukum kaum perempuan dan anak-anak hasil perkawinan campuran. Wakil Ketua Pansus tersebut, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan krusial terkait dampak kekosongan hukum perdata internasional saat ini.
Salah satu isu sensitif yang dipertajam dalam pertemuan tersebut adalah ketidakjelasan status hukum akibat ego sektoral regulasi perkawinan beda agama atau beda kewarganegaraan. Berdasarkan masukan dari organisasi perlindungan perempuan dan elemen masyarakat (PerCa), aturan yang tumpang tindih kerap merugikan posisi perempuan Indonesia.
"Status hukum yang tidak jelas membuat anak yang lahir akhirnya dianggap sebagai anak di luar perkawinan. Dampak fatalnya, jika orang tua meninggal dunia, sang anak terancam tidak mendapatkan hak waris atas harta kekayaan orang tuanya. Padahal, esensi undang-undang adalah melindungi segenap bangsa," ujar Soedeson kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (24/6/2026).
Selain isu perlindungan anak dan perempuan, RUU HPI ini juga dinilai menjadi kunci penting dalam menyelamatkan potensi ekonomi dari para diaspora Indonesia di luar negeri. Saat ini, sistem kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia memaksa anak hasil perkawinan campuran memilih satu kewarganegaraan setelah menginjak usia 18 tahun.
Banyak diaspora yang sebenarnya enggan melepas status WNI mereka, namun terpaksa melakukannya karena keterbatasan regulasi. "Kalau kita bisa meramu RUU HPI ini dengan baik, kita tidak akan kehilangan diaspora kita. Kita tidak kehilangan potensi-potensi ekonomi dengan kualitas SDM yang begitu tinggi," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari hakim, notaris, perwakilan Kementerian Agama daerah, hingga komunitas masyarakat perkawinan campur (PerCa). Masukan praktis dari para pelaku di lapangan ini dinilai krusial untuk menutup kekosongan hukum yang terjadi selama ini.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan, tersebut menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi lain yang berkaitan erat dengan RUU HPI, salah satunya adalah Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, masalah perkawinan campur berdampak langsung pada perlindungan warga negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Selain isu keluarga, Andreas menekankan bahwa RUU HPI juga akan mempertegas aspek timbal balik (resiprocal) dalam hubungan bilateral, khususnya untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ketika kita mengirim tenaga kerja, kita perlu membuat perjanjian dengan negara-negara tersebut. Nah, ketika terjadi peristiwa hukum, penyelesaiannya di mana? Ini harus jelas melalui aspek resiprokal dan perjanjian bilateral agar WNI kita di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat," pungkasnya.
Pansus ini pun berkomitmen mempercepat pembahasan regulasi ini agar pembaruan hukum yang lebih manusiawi, sistematis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (upi/aha)