
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) Ali Mazi, dalam RDPU Pansus RUU HPI dengan PERADI Profesional dan Akademisi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Aaron/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) Ali Mazi mendorong agar RUU HPI tidak hanya mengatur persoalan warisan maupun perkawinan lintas negara. Namun, juga mengakomodasi perlindungan dan pengakuan bagi diaspora Indonesia, khususnya Warga Negara Indonesia yang telah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Anak-anak kita yang sudah lulus di luar negeri pulang di Indonesia mendapatkan pelayanan yang baik. Nah perlu kita atur bagaimana hubungan negara itu negara dengan negara (Indonesia) sehingga mereka mendapatkan perlindungan yang baik,” ujar Ali Mazi dalam RDPU Pansus RUU HPI dengan PERADI Profesional dan Akademisi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Terkait hal itu, Ali Mazi menekankan kembali persoalan diaspora Indonesia bisa dipertimbangkan menjadi bagian dari substansi RUU HPI. Ia menilai masih banyak warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri mengalami kesulitan ketika kembali ke Tanah Air, meskipun status mereka tetap sebagai warga negara Indonesia.
Ia mencontohkan masih adanya lulusan perguruan tinggi luar negeri yang menghadapi kendala dalam proses verifikasi dan pengakuan ijazah di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU HPI agar warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri memperoleh pengakuan ketika kembali mengabdi di Tanah Air.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi diaspora Indonesia. Menurutnya, meskipun diaspora kerap memperoleh pelayanan yang baik di negara tempat mereka tinggal, ketika kembali ke Indonesia masih ada yang menghadapi berbagai kendala administrasi maupun pengakuan.
Ali Mazi pun mengapresiasi kehadiran para ahli dan advokat dalam pembahasan RUU HPI. Menurutnya, masukan dari berbagai kalangan diperlukan agar regulasi yang disusun mampu memberikan manfaat bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Undang-undang ini betul-betul harus bisa mewakili warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Karena itu kita butuh pikiran dan pandangan dari teman-teman advokat sehingga ketika diundangkan benar-benar bisa bermanfaat,” tandasnya.
Oleh karena itu, Ali Mazi berharap masukan dari para ahli dan advokat dapat memperkaya substansi RUU HPI sehingga mampu mengakomodasi berbagai persoalan hukum perdata lintas negara, termasuk perlindungan bagi diaspora Indonesia beserta keluarganya.
“Saya kira pendalamannya harus betul-betul. Jangan cuma membahas masalah warisan, perkawinan, dan lain sebagainya, tetapi juga anak-anak kita yang sudah menyelesaikan pendidikan di luar negeri harus mendapatkan pengakuan ketika kembali ke Indonesia,” pungkas Ali Mazi. (pun/rdn)