
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Semarang.|Foto : Zulfikar/Alma
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara Indonesia, khususnya para pelaku usaha lokal, di tengah derasnya arus globalisasi dan investasi.
Ia juga menyoroti dinamika yang terjadi di Jawa Tengah, di mana pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) berkembang pesat di beberapa wilayah seperti Jepara dan Batang. Menurutnya, kontrak-kontrak bisnis maupun perjanjian perdagangan yang melibatkan unsur asing harus dipastikan tidak merugikan kepentingan pengusaha nasional.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Semarang, Rabu. (26/06/2026).
"Kami ingin memastikan perlindungan warga negara Indonesia, khususnya pengusaha lokal, dalam melakukan hubungan bisnis dengan warga negara asing atau perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Jika terjadi sengketa atau perkara, negara harus hadir secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum mereka," tegas Umbu kepada Parlementaria.
Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Kanwil Kemenkum, Kanwil Imigrasi, akademisi, serta organisasi masyarakat perkawinan campuran guna menyerap aspirasi dan menyempurnakan pasal-pasal dalam RUU HPI.
Secara khusus, Politisi Fraksi Partai Golkar, ini juga menyoroti fenomena under invoicing (pemanipulasian harga di bawah nilai sebenarnya) yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha asing. Modusnya, pihak asing mendatangi masyarakat lokal, memodali proses produksi awal, lalu menjual hasil produksi tersebut ke jaringan kelompok atau pusat pembeli mereka sendiri di luar negeri dengan harga yang sudah diatur demi menghindari kewajiban hukum dan pajak yang adil.
"Fenomena ini sudah terbaca sejak dulu. Banyak orang asing datang menjadi marketing, buyer, sekaligus user atau pemain sendiri. Mereka memodali produksi di sini, lalu grup mereka sendiri yang membeli di luar dengan harga yang diatur. Tindakan-tindakan yang merugikan pengusaha dan masyarakat Indonesia inilah yang diantisipasi dan dicermati oleh Pansus RUU HPI," lanjutnya.
Melalui asas partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam kunjungan kerja ini, Pansus DPR RI berkomitmen memetakan seluruh persoalan di lapangan. Peta masalah tersebut nantinya akan diformulasikan ke dalam norma-norma hukum RUU HPI agar ke depan, undang-undang ini mampu menjadi tameng hukum yang kuat bagi ketahanan ekonomi nasional dan para pelaku usaha lokal. (upi/rdn)