
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I RUU tentang KKS di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) harus mampu menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek keamanan siber, tetapi juga menjadi pijakan bagi tata kelola digital nasional di masa depan.
Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Syamsu mengatakan, pembahasan RUU KKS diawali dengan kesamaan pandangan bahwa dunia saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat akibat transformasi digital. Karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif.
“Yang paling penting adalah adanya pengakuan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi situasi yang sangat dinamis, penuh ketidakpastian, sehingga kita harus mampu mengikuti akselerasi perkembangan dunia digital yang luar biasa cepat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen pemerintah yang menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa keamanan dan ketahanan siber merupakan isu strategis yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Syamsu berharap proses penyusunan regulasi ini juga melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan yang berkecimpung di dunia digital, sehingga RUU yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan.
“Regulasi ini akan menjadi payung utama bagaimana negara merespons dinamika perkembangan digital saat ini, mengatur peran antar komunitas, entitas, kelembagaan, termasuk kementerian, sehingga seluruh pihak memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Menurut Syamsu, pembahasan RUU KKS tidak hanya berbicara mengenai perlindungan sistem elektronik, tetapi juga menyangkut masa depan kedaulatan bangsa. Ia menilai kedaulatan digital kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
“Kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat, bahkan bisa dibilang sejajar dengan kedaulatan negara. Ada beberapa negara yang justru lebih dahulu kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berdampak pada kedaulatan negaranya. Ini tentu harus menjadi pelajaran bagi Indonesia,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Oleh karena itu, ia berharap Indonesia mampu memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai momentum untuk mempercepat pembangunan nasional sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam pembahasan RUU, Syamsu juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah. Salah satunya terkait perlunya penetapan satu kementerian atau lembaga sebagai leading sector yang bertugas mengoordinasikan kebijakan digital nasional.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan di bidang digital dan keamanan siber. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan satu koordinator utama agar tata kelola, koordinasi, serta implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami memberikan masukan terkait pentingnya penunjukan satu leading sector dalam orkestrasi penataan kebijakan digital nasional. Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting adalah adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator sehingga dukungan terhadap kebijakan digital nasional dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, Syamsu juga memberikan masukan yang bersifat teknis terhadap substansi RUU. Ia menyoroti penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” yang dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi yang telah berlaku.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 telah menggunakan istilah “infrastruktur informasi vital”, sehingga harmonisasi terminologi penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan.
“Karena ini akan menjadi payung hukum nasional, maka penyusunannya harus dilakukan sebaik mungkin. Regulasi ini harus komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan serta ketahanan siber Indonesia ke depan,” pungkasnya (bit/rdn)