
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati.|Foto: Mentari/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu fondasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari penghargaan, perlindungan, dan kepastian kesejahteraan bagi pendidik.
“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” ujar Kurniasih lewat keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Legislator Fraksi PKS itu menilai perhatian terhadap kesejahteraan harus mencakup seluruh pendidik, termasuk guru non-ASN yang mengabdi di sekolah swasta dan madrasah. Menurutnya, kelompok tersebut masih menghadapi ketimpangan dalam hal penghasilan, perlindungan sosial, dan kepastian kesejahteraan.
Karena itu, ia mendorong agar standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, dan tunjangan profesi mendapat pengaturan yang kuat dalam RUU Sisdiknas. Keterbatasan fiskal daerah, katanya, tidak boleh menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan guru.
Salah satu gagasan yang perlu dikaji, lanjut Kurniasih, adalah penyusunan standar kesejahteraan guru yang mempertimbangkan tingkat biaya hidup di masing-masing daerah. Dengan demikian, standar tersebut dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi tempat guru mengabdi.
“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” kata Kurniasih dalam Seminar RUU Sisdiknas bersama PGRI.
Selain penghasilan, Kurniasih menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik. Perlindungan tersebut diperlukan agar guru memiliki rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menyoroti keberlanjutan dan ketepatan waktu pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, TPG merupakan bentuk pengakuan atas profesionalitas guru sekaligus instrumen untuk memperkuat kesejahteraan pendidik.
“Jangan sampai guru sudah memenuhi persyaratan profesional tetapi masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak tunjangannya. Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Kurniasih mendorong skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih mudah diakses, termasuk melalui subsidi penuh dan percepatan bagi guru yang telah lama mengabdi. Hal tersebut dinilai penting agar guru, termasuk guru PPPK yang memiliki pengalaman panjang, dapat segera memperoleh sertifikasi dan hak profesional setelah memenuhi ketentuan.
Kurniasih juga meminta koordinasi yang kuat antara kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran TPG maupun tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berlangsung konsisten dan tepat waktu.
“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan tidak terasa sampai pada kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata, konsisten, dan berkeadilan,” ujar Politisi asal Dapil DKI Jakarta II itu.
Kurniasih menegaskan kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan tambahan penghasilan, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, guru yang memperoleh penghargaan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak akan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan layanan pendidikan berkualitas.
Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan dapat membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memberikan kepastian masa depan bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Kurniasih. (fa/aha)