
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat ditemui Parlementaria sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memanfaatkan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai solusi total atas ketidakjelasan status kepegawaian dan kesejahteraan guru di Indonesia. RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang sekaligus ini diharapkan tidak hanya fokus pada kurikulum, melainkan pada pembenahan mendasar sumber daya manusia (SDM) pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa saat ini kondisi status hukum para pendidik di lapangan masih sangat terombang-ambing. Keberadaan berbagai status seperti guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, P3K paruh waktu, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai membingungkan dan tidak berkeadilan.
"Jangan terombang-ambing seperti sekarang. Ada honorer, P3K penuh waktu, paruh waktu, PNS, dan sebagainya. Bagaimana caranya supaya ini jelas di pemerintah, baik status maupun kesejahteraannya," ujar legislator dapil Jawa Tengah IX ini sesaat sebelum Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (30/6/2026).
Fikri juga menyoroti ironi di mana pendapatan guru di berbagai daerah bahkan belum memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR). Lebih memprihatinkan lagi, status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disandang guru kerap kali menjadi ganjalan bagi anak-anak mereka untuk mendapatkan hak bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau KIP Kuliah.
“Saya kira kalau membanding-bandingkan dengan negara lain, terlalu jauh kita ini, UMK, UMR juga tidak dipenuhi. Hak-hak mereka bahkan mendapatkan PIP, KIP kuliah pun tidak boleh kalau ASN,” ungkapnya.
Melalui RUU Sisdiknas yang baru, Komisi X berkomitmen untuk memisahkan secara tegas regulasi antara guru dan dosen demi penguatan profesi masing-masing. Semangat ini dilakukan agar negara hadir memberikan jaminan kesejahteraan yang layak tanpa membeda-bedakan status birokrasi yang rumit.
“Karena dalam pendidikan itu kurikulum penting, tetapi lebih penting lagi adalah SDMnya. Guru dan dosen, termasuk bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan,” tutupnya kepada Parlementaria. (hvt/ssb)