
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg di Jayapura, Papua.|Foto: Ubaid/Karisma
PARLEMENTARIA, Jayapura - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap perlindungan hak masyarakat adat, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan pengakuan wilayah adat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
Menurut Sturman, salah satu persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat adat ialah konflik terkait tanah ulayat, kawasan hutan, maupun investasi yang masuk ke wilayah adat.
“Itulah mengapa dalam penyusunan undang-undang ini kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan masyarakat adat. Ke depan, sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri harus saling mendukung agar konflik-konflik di daerah dapat diselesaikan. Ketika investor masuk, masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus diberdayakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan RUU tersebut bukan sekadar memberikan pengakuan hukum, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adat.
“Ujung dari penyusunan undang-undang ini adalah menyejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Senada dengan itu, Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai penyusunan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk mengembalikan posisi masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa. Menurutnya, masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara terbentuk, sehingga hak-haknya perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat melalui undang-undang.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, mulai dari belum adanya kepastian perlindungan terhadap hak-hak adat hingga dampak investasi yang kerap memicu konflik di wilayah adat.
“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” kata legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ketut menambahkan, penguatan masyarakat adat juga merupakan upaya menjaga identitas bangsa yang lahir dari keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan pengalaman di Bali yang menunjukkan bahwa kuatnya lembaga adat mampu menjaga harmoni sosial sekaligus melestarikan budaya.
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam paparannya, AMAN menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta menjamin mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebelum pelaksanaan investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat. Selain itu, perlindungan terhadap kawasan hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat harus tetap selaras dengan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
AMAN Jayapura juga menegaskan bahwa masyarakat adat Papua memiliki karakteristik yang khas, mulai dari ikatan genealogis yang kuat, wilayah adat yang jelas, struktur pemerintahan adat yang masih hidup, hingga hukum adat yang dipatuhi secara turun-temurun. Karena itu, proses pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pendataan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas wilayah adat beserta hak-hak komunal yang melekat di dalamnya.
Lebih lanjut, AMAN memandang RUU Masyarakat Adat perlu memperkuat posisi lembaga adat melalui pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian sengketa. Di samping itu, mekanisme penyelesaian konflik tanah ulayat diharapkan tetap mengedepankan musyawarah, peradilan adat, dan pendekatan keadilan restoratif, dengan jalur litigasi sebagai upaya terakhir.
Berbagai pandangan tersebut menjadi masukan penting bagi Baleg DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Masyarakat Adat. Baleg berharap regulasi yang tengah disusun mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak ulayat, mencegah konflik agraria, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan di seluruh Indonesia. (uf/rdn)