3 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebencanaan nasional secara menyeluruh. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga harus memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sejak sebelum bencana terjadi.
PARLEMENTARIA, Buleleng - Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa menilai Kabupaten Buleleng masih membutuhkan penguatan sarana penanggulangan bencana, mulai dari mobil tangki air dan kendaraan penyelamat (rescue) hingga asuransi bagi relawan kebencanaan. Menurutnya Sejumlah kebutuhan tersebut diusulkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah sekaligus mempercepat penanganan ketika bencana terjadi.
PARLEMENTARIA, Probolinggo – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dapat menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat-tempat suci yang selama ini dijaga masyarakat adat, termasuk Pura Luhur Poten di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.