
Anggota Panja RUU Tentang Pengaturan Reforma Agraria, Muhammad Khozin.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panja RUU Tentang Pengaturan Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mengungkapkan tujuan adanya RUU tersebut dalam rangka mengangkat atau memberikan perlindungan kepada petani gurem, selain untuk menyelesaikan konflik struktural terkait agraria.
“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” ungkap Khozin dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Legislator Fraksi PKB tersebut, RUU Reformasi Agraria dapat mencegah distribusi tanah jatuh kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar.
"Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,” sebut Khozin.
Khozin menjelaskan, RUU Reforma Agraria juga memuat pengamanan terhadap konsentrasi ulang tanah. RUU ini akan mengatur agar Pemerintah mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha dan bentuk penguasaan tidak langsung yang dapat digunakan untuk menghindari pembatasan.
“Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria,” terangnya.
"Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” sambung Politisi Fraksi PKB ini.
Menutup keterangannya, Khozin menyatakan RUU Reforma Agraria tersebut diharapkan dapat memastikan reforma agraria menghasilkan tiga perubahan nyata. “Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur IV itu. (pun/rdn)