
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR akan menyelesaikan berbagai persoalan terkait masalah tanah.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” ujar Muhammad Khozin dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Adapun RUU Reforma Agraria mengatur sejumlah hal. Di antaranya, yaitu mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif.
“Hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya,” tandas Khozin.
RUU ini, ungkapnya, juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.
Terkait penyelesaian konflik agraria, Khozin mengatakan banyak perkara lahir dari keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat.
“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” tutur Legislator Fraksi PKB itu.
Lewat calon beleid ini, nantinya negara dapat meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, serta memulihkan penghidupan masyarakat yang terdampak.
Menurut Khozin, penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada mediasi apabila ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran yang menjadi akar konflik tetap dipertahankan. "Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini. (pun/rdn)