E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi IV|Baleg|Komisi II|Bencana|Komisi X|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi VI|karhutla
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi IV|Baleg|Komisi II|Bencana|Komisi X|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi VI|karhutla
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi IV|Baleg|Komisi II|Bencana|Komisi X|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi VI|karhutla
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Merujuk Sistem Peradilan Umum, Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan Tetap Konstitusional

Diterbitkan
Rabu, 9 Sep 2026 23.36 WIB
Bagikan:
Merujuk Sistem Peradilan Umum, Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan Tetap Konstitusional

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Frasa tersebut dinilai telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mewakili DPR RI saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). DPR berpandangan penghapusan frasa tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan bagi pihak yang dirugikan.

Lihat Juga :

Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur

Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur

Perlu Hapus Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

Perlu Hapus Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

 

“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Soedeson menjelaskan, Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan pada pokoknya mengatur prosedur penyelesaian perselisihan para pihak di Pengadilan Niaga terhadap bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas. Prosedur tersebut tetap dapat ditempuh meskipun perselisihan telah diajukan ke peradilan umum.

 

Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan landasan filosofis pembentukan UU Kepailitan yang ditujukan untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif. Hal itu diwujudkan antara lain melalui batas waktu yang pasti dan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU serta pemberian kewenangan absolut kepada Pengadilan Niaga.

 

“Rumusan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia untuk menjelaskan kata ‘pengadilan’ dalam frasa ‘sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan,” jelasnya.

 

Meski demikian, DPR RI mengakui terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan. Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 yang sebelumnya telah menguji ketentuan tersebut.

 

“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.

 

Terkait kekurangcermatan tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan. “Terhadap hal tersebut, DPR RI menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkasnya. (han, gal/rdn)

Berita terkait

Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur
Politik dan Keamanan
Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur
Perlu Hapus Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi
Kesejahteraan Rakyat
Perlu Hapus Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi
Tidak Termasuk Pasal yang Diubah, TNI Aktif di Jabatan Sipil Tetap Ikuti Ketentuan Peradilan Umum
Populer
Tidak Termasuk Pasal yang Diubah, TNI Aktif di Jabatan Sipil Tetap Ikuti Ketentuan Peradilan Umum
Tags:#Komisi III#UU Kepailitan#Soedeson Tandra
Sebelumnya

RUU Reforma Agraria Inisiatif DPR Akan Jadi Ujung Tombak Selesaikan Persoalan Tanah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1160)
  • Industri dan Pembangunan(3993)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3976)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4816)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Majalah Parlementaria 258
Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi IV|Baleg|Komisi II|Bencana|Komisi X|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi VI|karhutla
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 76%
Angin: 2 km/h