2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Frasa tersebut dinilai telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta berbagai organisasi profesi kurator memberikan masukan yang lebih mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang -Undang (RUU) Profesi Kurator. Menurutnya, sebelum membentuk regulasi baru, perlu dikaji terlebih dahulu sejauh mana relevansi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang selama ini menjadi landasan hukum profesi kurator.