
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR RI bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). |Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR mendorong pemerintah menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menilai keberadaan PTS sangat strategis karena menampung lebih dari separuh mahasiswa Indonesia, sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutannya.
Hal tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR RI bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, pembentukan Panja SPMB dilatarbelakangi oleh keresahan yang dirasakan pengelola perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang berdampak pada keberlangsungan institusi. “Lahirnya Panja ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh keresahan dari seluruh pengelola PTS. Sejak 2022 sampai sekarang tren jumlah mahasiswa baru terus menurun,” ujar Furtasan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap perguruan tinggi swasta. Sebab, ia meyakini bahwa PTS bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan tinggi nasional, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang berkontribusi besar dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
“Keberadaan PTS bukan hanya sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi kita. Jangan lagi ada dikotomi antara negeri dan swasta,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperolehnya, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada perguruan tinggi negeri.
Selain itu, Furtasan juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai masih memberikan dampak signifikan terhadap PTS. Salah satunya adalah panjangnya tahapan seleksi PTN yang membuat calon mahasiswa menunda keputusan untuk mendaftar ke perguruan tinggi swasta.
Pasalnya, kondisi tersebut menyulitkan PTS dalam menyusun perencanaan akademik maupun keuangan karena jumlah mahasiswa baru baru dapat dipastikan setelah seluruh rangkaian seleksi PTN selesai. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mempercepat jadwal seleksi PTN pada tahun ini.
Namun demikian, ia menyampaikan aspirasi sejumlah PTS yang menginginkan proses seleksi dapat diselesaikan lebih awal agar tidak mengganggu penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta. Selain itu, Furtasan juga mendorong evaluasi terhadap jalur mandiri PTN.
Menurutnya, jalur tersebut perlu diatur secara proporsional agar tidak semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam menjaring calon mahasiswa. Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PTS saat ini tidak hanya berasal dari persaingan dengan PTN, tetapi juga persaingan yang semakin ketat antarperguruan tinggi swasta.
“Kalau tidak disentuh dari sekarang, sangat berbahaya. Tiga sampai empat tahun ke depan bisa saja ada perguruan tinggi swasta yang kesulitan bertahan bahkan terancam tutup,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Furtasan turut mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pendanaan yang lebih berkeadilan bagi perguruan tinggi swasta. Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu operasional kampus sekaligus menjaga kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kondisi pendidikan tinggi di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua dan Maluku, yang menghadapi tantangan berbeda dibandingkan daerah lain. Di samping itu, Furtasan menekankan pentingnya keberlanjutan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Baginya, program tersebut harus tetap dipertahankan dan dievaluasi agar besaran bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi biaya pendidikan saat ini. “KIP Kuliah harus tetap dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan. Besarannya perlu dikaji ulang agar benar-benar mampu membantu mahasiswa,” katanya.
Menutup pernyataan, Furtasan berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP Panja SPMB dapat menjadi bahan perumusan kebijakan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam pelaksanaan SPMB tahun-tahun mendatang. Hal ini menjadi penting karena penguatan ekosistem pendidikan tinggi nasional hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang. (bit/um)