E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
Berita/Populer

Tidak Termasuk Pasal yang Diubah, TNI Aktif di Jabatan Sipil Tetap Ikuti Ketentuan Peradilan Umum

Diterbitkan
Kamis, 20 Mar 2025 19.00 WIB
Bagikan:
Tidak Termasuk Pasal yang Diubah, TNI Aktif di Jabatan Sipil Tetap Ikuti Ketentuan Peradilan Umum
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Sebab, tegasnya, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam revisi UU TNI yang akan segera disahkan atau dibawa ke paripurna pada Kamis, (20/3/2025).

“Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65,  bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” jelas Amelia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

“Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Meskipun demikian, di luar persoalan revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga menekankan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. “Hal itu agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga akan diadili melalui pengadilan militer. Ia menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.

“Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025. •rdn

Berita terkait

Komisi I Tekankan Tanggung Jawab Negara atas Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Politik dan Keamanan
Komisi I Tekankan Tanggung Jawab Negara atas Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan
Populer
TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan
Jaga Keutuhan Bangsa, Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Ranah Sipil Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Jaga Keutuhan Bangsa, Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Ranah Sipil Harus Hati-Hati
Tags:#Berita Utama#Komisi I
Sebelumnya

IHSG Anjlok dan Deflasi Menghantui, Peringatan Serius bagi Ekonomi Nasional

Selanjutnya

Ketua DPR Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI