E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Jaga Keutuhan Bangsa, Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Ranah Sipil Harus Hati-Hati

Diterbitkan
Jumat, 14 Mar 2025 12.18 WIB
Bagikan:
Jaga Keutuhan Bangsa, Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Ranah Sipil Harus Hati-Hati
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil, dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat,” ungkap Deng Ical, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Legislator Fraksi PKB tersebut mengatakan ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Hal ini bertujuan mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan. “Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” tandasnya.

Deng Ical menambahkan, penempatan individu dalam satu jabatan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu ada analisis kebutuhan spesifik tertentu menjadi bagian dari analisis kerja dan analisis jabatan sehingga kelihatan bahwa formasi internal suatu unit kerja memiliki kualifikasi tertentu. Analisis inilah yang menjadi dasar dari permintaan untuk disetujui Presiden. 

“Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi ‘cuan’ tapi tetap pada ‘semangat’ pengabdian,” katanya lagi seraya mengingatkan berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun diri dari dinas aktif keprajuritan. 

Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu yakni pada koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional dan Narkotika Nasional.

“Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur,” tambahnya.

Deng Ical menegaskan apabila ada usulan perluasan penempatan prajurit TNI, masukan dari berbagai pihak harus tetap didengar dan dipertimbangkan agar keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal. Saat ini, Komisi I masih mengumpulkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.

Deng Ical menambahkan, mekanisme seleksi personel TNI yang ditempatkan di lembaga sipil harus melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik. Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa.

“Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia. Kami membahas lebih detail dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I,” pungkas Deng Ical. •pun/rdn

Berita terkait

Penetapan Tersangka Guru di Jambi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polri Harus Lebih Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penetapan Tersangka Guru di Jambi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polri Harus Lebih Hati-Hati
Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil
Politik dan Keamanan
Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil
Perjelas Konsep di RUU, BPKH Harus Hati-Hati Lakukan Tindakan Hukum Privat
Politik dan Keamanan
Perjelas Konsep di RUU, BPKH Harus Hati-Hati Lakukan Tindakan Hukum Privat
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Andreas Hugo Pareira Tanyakan Kelanjutan Program “Lapor Mas Wapres”

Selanjutnya

Sayangkan Peristiwa Lapas Kota Kutacane Aceh, Sohibul Serukan Perbaikan Menyeluruh Semua Lapas

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h