E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Breaking news|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Bali|Pengeroyokan|Komisi IX|El Nino
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Breaking news|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Bali|Pengeroyokan|Komisi IX|El Nino
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Breaking news|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Bali|Pengeroyokan|Komisi IX|El Nino
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Diterbitkan
Senin, 3 Agu 2026 19.07 WIB
Bagikan:
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa salah satu poin yang masih menjadi pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) adalah penggunaan terminologi “Perampasan Aset” dalam beleid tersebut. Menurutnya, penamaan RUU perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan aspek hukum maupun persepsi publik.

Hal itu mengemuka setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan praktisi hukum Makdir Ismail dan Juniver Girsang untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan yang disampaikan kedua narasumber dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Lihat Juga :

Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

"Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut," ujar Adang kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026),

Selain persoalan terminologi, Adang mengatakan pengalaman yang dipaparkan kedua praktisi hukum tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan. Menurutnya, aspek keadilan dalam proses penegakan hukum perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Karena itu, Komisi III masih terus akan mendalami berbagai usulan yang berkembang, termasuk gagasan pembentukan mekanisme atau komite yang melibatkan sejumlah lembaga agar pelaksanaan RUU nantinya berjalan secara adil, akuntabel, dan memiliki koordinasi yang baik.

"Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita," katanya.

Lebih lanjut, Mantan Wakapolri itu menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya. DPR, kata dia, akan terus membuka ruang bagi berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

DPR RI, kata Adang, akan terus mendengarkan harapan-harapan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati sehingga undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menjawab harapan masyarakat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik," pungkas legislator dari Fraksi PKS tersebut. (ujm/rdn)

Berita terkait

Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset

Selanjutnya

Korban Curanmor di Bekasi Kena Intimidasi, Abdullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Sindikat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3678)
  • Isu Lainnya(1042)
  • Kesejahteraan Rakyat(3674)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4530)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Breaking news|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Bali|Pengeroyokan|Komisi IX|El Nino
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h