2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Karawang — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong peninjauan kembali mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi sebagai langkah mendasar untuk mencegah persoalan sertifikat kepemilikan rumah kembali terjadi. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah tidak lagi menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), melainkan memastikan tanah telah dipecah terlebih dahulu sebelum transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB).
PARLEMENTARIA, Karawang — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti masih adanya sekitar 30.000 sertifikat kepemilikan rumah nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang belum terselesaikan, meski sebelumnya terdapat sekitar 300.000 sertifikat yang menjadi perhatian. BAKN meminta penyelesaian diprioritaskan bagi nasabah yang telah memenuhi kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR).