
Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo saat memimpin rapat kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat.|Foto : Riska/Alma
PARLEMENTARIA, Karawang — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti masih adanya sekitar 30.000 sertifikat kepemilikan rumah nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang belum terselesaikan, meski sebelumnya terdapat sekitar 300.000 sertifikat yang menjadi perhatian. BAKN meminta penyelesaian diprioritaskan bagi nasabah yang telah memenuhi kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal tersebut disampaikan Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian sertifikat kepemilikan perumahan bersama BTN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (3/9/2026).
Permasalahan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 mengenai penyelesaian sertifikat debitur yang berlarut-larut dan berpotensi merugikan BTN sekurang-kurangnya Rp707,18 miliar. BPK juga menemukan pengelolaan KPR perumahan melalui Privilege Program KPR Simple kepada PT BAS yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpotensi merugikan BTN sedikitnya Rp628,45 miliar.
Ia mengatakan penyelesaian sertifikat merupakan persoalan yang melibatkan lintas pihak, khususnya BTN dan Kementerian ATR/BPN. Ia mengakui terdapat kemajuan dalam proses penyelesaian, dari sekitar 300.000 sertifikat yang sebelumnya menjadi perhatian, kini tersisa sekitar 30.000 sertifikat yang masih menjadi permasalahan.
“Walaupun dari segi penyelesaian itu banyak kemajuan dari pihak BTN, dari 300.000 sertifikat, sekarang memang yang menjadi permasalahan itu sekitar 30.000 sertifikat,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, BAKN telah memperoleh komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. Namun, proses penyelesaian juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah karena ditemukan adanya perubahan site plan yang tidak sesuai dengan pengajuan awal.
“Kita sudah mendapatkan komitmen dari pihak ATR/BPN, tetapi masalahnya ini juga perlu melibatkan pemerintah daerah karena adanya perubahan site plan yang tidak sesuai pada saat awal diajukan,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Selain penyelesaian sertifikat, BAKN DPR RI menindaklanjuti temuan mengenai pengembang bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN. Andreas mengatakan BAKN telah meminta penjelasan BTN dan OJK mengenai langkah penyelesaian serta pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Termasuk dalam hal ini progres penyelesaiannya yang juga melibatkan aparat penegak hukum karena ternyata ditemukan developernya yang bermasalah, tapi kita tekankan bahwa hal ini jangan sampai merugikan kepada nasabah,” tegasnya.
Dirinya menekankan BTN perlu memprioritaskan penyelesaian sertifikat bagi nasabah yang telah memenuhi kewajibannya. BAKN juga mencermati adanya penggunaan nama pinjaman atau nominee dalam pengelolaan KPR yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kita juga mencermati adanya penggunaan peminjaman nama atau yang sering dikenal dengan nominee. Dan itu tadi telah dilakukan koordinasi dengan BTN, dengan Kementerian ATR/BPN, karena sebetulnya pinjam nama itu adalah termasuk pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andreas mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyaluran KPR. Ia juga menegaskan penyelesaian sertifikat dan pengawasan terhadap pengembang perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di Karawang.
Jika BTN tidak memenuhi komitmen penyelesaian yang telah disampaikan, Andreas menyebut OJK sebagai pengawas perbankan dapat memberikan sanksi. Karena itu, BAKN juga meminta komitmen OJK untuk menindaklanjuti temuan serupa yang terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
“Kalau hal itu tidak tercapai, ya, kemudian itu tentu pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dari Bank Tabungan Negara akan melakukan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyelesaian persoalan perumahan sekaligus membangun ekosistem perumahan yang lebih sehat di Indonesia.
“Tujuannya untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih sehat,” pungkas Andreas. (RS/um)