
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,5 triliun dengan menekankan penguatan fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Penguatan tersebut dinilai penting menyusul masih adanya persoalan di industri jasa keuangan yang berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“RKA OJK Tahun 2027 ini adalah rutinitas bagi Komisi XI karena ini berhubungan dengan siklus anggaran di tahun 2027. Setelah Nota Keuangan, kita bicara siklus anggaran. Hari ini siklus anggaran kita dengan Otoritas Jasa Keuangan. Kita sepakat Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp10,5 triliun digunakan untuk tahun 2027 untuk menguatkan tiga fungsi utama OJK, pengawasan, pengaturan, dan perlindungan bagi konsumen OJK,” ujar Fauzi kepada Parlementaria.
Fauzi menilai masih terdapat persoalan dalam pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Karena itu, ia berharap OJK dapat meningkatkan kinerja pengawasan dan menyelesaikan berbagai persoalan di industri jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, maupun sektor nonbank.
“Kita melihat bahwa hari ini banyak problem-problem khususnya pada pengawasan OJK. Pengaturan dan perlindungan ini masih lemah. Kita berharap OJK di tahun 2027 bisa menjadi OJK yang dipercaya oleh masyarakat dengan menyelesaikan semua problem yang ada di industri jasa keuangan, baik itu perbankan, asuransi maupun non bank,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen, Komisi XI mendorong perluasan akses layanan pengaduan masyarakat hingga ke daerah. Dirinya menilai keberadaan layanan pengaduan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh respons cepat ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.
“Kita berharap tidak hanya di OJK pusat, tapi di OJK provinsi dan OJK kabupaten/kota juga membuka basis pengaduan 24 jam. Ada Satgas yang akan memaksimalkan aduan misalnya 1x24 jam. Itu untuk pengaduan di bidang perbankan, di bidang asuransi dan pengawasan,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Komisi XI berharap target literasi dan inklusi keuangan yang ditetapkan OJK pada 2027 dapat tercapai. Menurut Fauzi, peningkatan literasi dan inklusi keuangan penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap OJK dan industri jasa keuangan nasional.
“Kita berharap target literasi, target inklusi yang ditargetkan OJK di tahun 2027 bisa terlaksana dengan baik sehingga semakin hari orang akan percaya dengan OJK, orang akan percaya dengan industri jasa keuangan, orang akan percaya dengan perbankan, orang akan percaya dengan asuransi dan orang akan percaya dengan bangsa dan negara Indonesia,” tandasnya. (bit/um)