
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra dalam RDP Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH/BPLH RI di Jakarta.|Foto: Jaka/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra mendorong penguatan peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai simpul koordinasi kebijakan perubahan iklim lintas kementerian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim. Menurutnya, kejelasan fungsi koordinasi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan iklim nasional tidak berjalan secara parsial.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Meitri mengapresiasi dimulainya pembahasan RUU tersebut, namun meminta kejelasan peran KLH dalam mengoordinasikan kementerian teknis seperti Kementerian ESDM, Perindustrian, dan Kehutanan.
“Kami dari Fraksi PKS mengapresiasi perencanaan RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini agar bisa memberikan kesejahteraan buat semua kalangan. Catatan kami, sejauh mana kegunaan KLH ini nantinya sebagai simpul koordinasi dari sektor kementerian lain, baik itu ESDM, Perindustrian, maupun Kehutanan,” ujar Meitri.
Selain persoalan koordinasi lintas sektor, Meitri menyoroti skema pendistribusian manfaat dari program-program perubahan iklim agar dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Bagaimana skema konsentrasi dan redistribusi penerimaannya di dalam RUU ini? Apakah akan lebih natural untuk semua kalangan supaya benar-benar bisa mendorong kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat luas?” tutur Legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Menanggapi perhatian tersebut, dalam paparannya BPLH/KLH RI menyampaikan bahwa draf RUU Pengendalian Perubahan Iklim terdiri atas 19 Bab dan 93 Pasal. RUU tersebut mencakup enam sektor mitigasi utama, yakni energi, limbah, industri, pertanian, kehutanan, dan pesisir-laut, dalam kerangka pengawasan dan pelaporan nasional terpadu. (Ndy/um)