
Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto dalam RDP Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH/BPLH RI di Jakarta.|Foto: Jaka/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menegaskan hutan Indonesia tidak boleh hanya diposisikan sebagai “penyerap karbon murah” bagi negara-negara maju. Menurutnya, komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan harus diikuti kompensasi ekonomi yang adil serta dukungan pendanaan dan transfer teknologi dari negara maju.
Sikap tersebut disampaikan Totok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), yang membahas pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang diajukan pemerintah.
Ia menilai krisis iklim global tidak terlepas dari eksploitasi kekayaan alam secara masif oleh negara-negara maju pada masa lalu. Karena itu, menurutnya, proses transisi menuju energi bersih di negara berkembang seperti Indonesia perlu disertai dukungan pendanaan dan teknologi dari negara maju.
“Hutan Indonesia tidak boleh hanya dianggap penyerap karbon murah bagi negara maju, tapi ini harus punya nilai ekonomi yang signifikan sebagai kompensasi. Negara maju wajib memenuhi tanggung jawab pendanaan dan transfer teknologi. Ketika kita harus menggunakan energi bersih, mestinya ada kesadaran bahwa mereka wajib mensubsidi teknologi tersebut,” kata Totok.
Politisi Fraksi PAN tersebut juga mengingatkan agar penerapan standar hijau dalam perdagangan internasional tidak berubah menjadi hambatan ekonomi baru bagi komoditas strategis Indonesia. Menurutnya, kebijakan perubahan iklim juga perlu memperhatikan kepentingan ekonomi dan kedaulatan Indonesia.
“Standar hijau tidak boleh menjadi kolonialisme atau proteksionisme bentuk baru. Perubahan iklim memang persoalan ilmiah yang nyata, tetapi solusinya tidak bebas dari kepentingan geopolitik. Indonesia harus berdaulat dan memastikan pengelolaan mineral strategis serta hilirisasi tetap dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur V tersebut.
Sejalan dengan perhatian terhadap kedaulatan sains dan kepentingan Indonesia dalam tata kelola perubahan iklim, BPLH/KLH RI menyampaikan bahwa draf RUU Perubahan Iklim memuat usulan pembentukan Komite Ilmiah Pengendalian Perubahan Iklim Nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden RI. Komite tersebut dirancang untuk memperkuat posisi tawar serta kedaulatan sains iklim Indonesia di tingkat internasional. (Ndy/um)