
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno dalam RDP Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH/BPLH RI di Jakarta.|Foto: Jaka/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan masyarakat adat harus mendapatkan manfaat ekonomi dari penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim. Menurutnya, masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan secara turun-temurun tidak boleh terpinggirkan dalam penerapan skema perdagangan karbon.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), yang membahas pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang diajukan pemerintah.
Dirimya menilai penerapan ekonomi karbon harus disertai dengan prinsip keadilan, termasuk dalam memberikan manfaat kepada masyarakat adat yang tinggal dan menjaga kawasan hutan secara turun-temurun.
“Masyarakat adat berhak atas hasil dari penjualan karbon dan tentang ekonomi karbon itu sendiri. Mereka sudah tinggal di sana dari generasi ke generasi, sehingga ini harus menjadi fitur penting di dalam RUU agar nilai ekonomi karbon itu benar-benar berkeadilan,” ujar Eddy.
Selain memastikan hak masyarakat adat, Politisi Fraksi PAN tersebut juga mengingatkan pemerintah agar memperketat pengawasan tata niaga karbon nasional guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, celah dalam transaksi karbon perlu diantisipasi agar tidak dimanfaatkan melalui praktik under-invoicing maupun under-pricing.
“Indikasi terjadinya under-invoicing maupun under-pricing di wilayah ekonomi karbon ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai celah ini terjadi dan justru merugikan potensi penerimaan negara kita,” imbau Legislator Dapil Jawa Barat III tersebut.
Terkait perlindungan hak masyarakat adat dan integritas transaksi NEK, BPLH/KLH RI memaparkan bahwa draf RUU telah mengadopsi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Draf tersebut juga mengintegrasikan Registri NEK Nasional serta menyiapkan instrumen stabilisasi harga untuk mencegah manipulasi pasar karbon. (Ndy/um)