
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam RDP dengan Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK KLH/BPLH RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mewanti-wanti agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan tidak menjadi regulasi yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan aturan konservasi lingkungan harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), yang membahas pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Perubahan Iklim yang diajukan pemerintah.
Bambang menekankan perlunya penjelasan yang rinci dari pemerintah mengenai tata kelola dan mekanisme perdagangan karbon. Hal itu dinilai penting agar kebijakan ekonomi karbon tidak justru membatasi akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap RUU ini tidaklah merupakan RUU bagi kaum elitis. Tolong ini jangan menjadi perdagangan kaum elitis saja, di mana hutan atau sumber daya ekologi lainnya malah membelenggu masyarakat gara-gara diberikan batasan-batasan atas nama kelestarian. Pemanfaatan kepada masyarakatnya jangan sampai minim,” tegas Bambang saat diwawancarai oleh Parlementaria.
Selain memastikan aspek keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, ia menilai RUU Perubahan Iklim perlu menjadi fondasi bagi sistem mitigasi bencana yang terstruktur dan terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengantisipasi risiko perubahan iklim, bukan hanya merespons ketika bencana telah terjadi.
“Ini merupakan bentuk awareness kita di dalam bagaimana melihat perubahan iklim, lalu kemudian kita memitigasi semua risiko-risiko yang ada akibat bencana alam dan seterusnya. Poinnya itu kita tidak ‘kagetan’, karena ini sudah masuk ke dalam sistem dan tata kelola yang terintegrasi,” tandas Legislator dari Dapil Bangka Belitung tersebut.
Dalam paparan KLH/BPLH RI, draf RUU Perubahan Iklim disebut telah memuat kewajiban pengintegrasian rencana mitigasi dan adaptasi hingga ke instrumen APBD daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga menyiapkan kerangka mekanisme Loss and Damage atau kehilangan dan kerusakan untuk merespons dampak bencana akibat perubahan iklim secara terukur. (Ndy/um)