Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Dep/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo membuka peluang perubahan nomenklatur RUU yang tengah dibahas guna menghindari kesalahpahaman publik terkait substansi pengaturan desain industri. Menurutnya, salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan istilah “desain industri” yang dinilai kerap menimbulkan kebingungan, termasuk di kalangan anggota DPR RI sendiri.
Oleh karena itu, Pansus RUU Desain Industri DPR tengah mengkaji kemungkinan perubahan judul RUU agar lebih mencerminkan objek yang diatur. “Jadi yang pertama, Prof, bahwa ini semua masukan-masukan dan usulan-usulan yang sangat luar biasa dari saya pribadi, jadi terima kasih untuk Bapak-Bapak sekalian yang sudah memberikan pemaparan dan juga masukan,” ujar Saraswati dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum yang menghadirkan Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, MT., MM., IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Fajar Ciptandi, S.Ds., M.Ds., Saraswati menjelaskan, dalam rapat kerja perdana Pansus, muncul pandangan bahwa istilah desain industri merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris yang belum tentu mudah dipahami dalam konteks Indonesia.
Akibatnya, banyak pihak mengira pembahasan RUU tersebut berkaitan dengan tata kelola sektor perindustrian. “Karena kalau desain industri, banyak yang ini langsung kebingungan di kita, bahkan di DPR aja bingung, ini maksudnya tata kelola sektor industri. Ya, ini kan langsung karena desain industri, jadi kok ini malah bicara perindustrian, tapi kok bukan dengan Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Pansus sempat mengusulkan alternatif nomenklatur seperti “desain produk” atau “desain produk industri” agar ruang lingkup pengaturannya lebih spesifik dan mudah dipahami masyarakat. Baginya, pengaturan desain industri memiliki karakteristik yang berbeda dengan rezim hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta maupun paten.
“Nah perubahan kita kemungkinan akan ada pembahasan yang sempat kami ajukan itu antara desain produk atau desain produk industri, supaya lebih spesifik kita bicara produk. Karena ini beda dengan hak cipta, beda dengan paten, ini yang juga supaya lebih spesifiknya,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Saraswati juga meminta pandangan para akademisi dan pakar mengenai istilah yang paling tepat untuk digunakan dalam regulasi tersebut. Ia juga membuka kemungkinan munculnya usulan nomenklatur baru sepanjang dapat merepresentasikan substansi pengaturan secara lebih akurat.
“Jadi, mohon masukan apakah jika dari para profesor ada istilahnya lebih tepatnya yang mana atau mungkin ada pengajuan baru, enggak masalah,” pungkasnya.
RDPU tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus DPR RI untuk menyerap pandangan akademisi dan praktisi guna menyempurnakan RUU Desain Industri, baik dari sisi substansi maupun aspek terminologi, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mudah dipahami oleh masyarakat. (RR/um)