Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta.|Foto: Mun/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR ingin memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah disiapkan pemerintah sebagai regulasi transisi sebelum terbitnya Undang-Undang BUMD. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menginisiasi pembentukan UU BUMD.
Namun sembari menunggu proses tersebut, nilainya, pemerintah juga perlu melakukan penyempurnaan regulasi melalui revisi peraturan pemerintah yang mengatur BUMD. “Kita mengetahui pemerintah menginisiasi Undang-Undang BUMD, namun berdasarkan informasi yang kami terima dari pemerintah, Presiden mengamanahkan untuk satu struktur dirjen BUMD tetap running, tetapi kemudian Undang-Undangnya sementara disempurnakan dengan revisi terhadap peraturan pemerintah terkait dengan BUMD,” ujarnya saat memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), serta para direktur utama BPD se-Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Maka dari itu, Komisi II DPR memandang penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyusunan RPP tersebut, termasuk materi muatan yang akan diatur sebagai landasan pengelolaan BUMD sebelum UU BUMD terbentuk. “Kami ingin mendengar ini termasuk kami ingin melihat bagaimana substansi isi dari RPP terkait dengan BUMD,” kata Rifqinizamy.
Ia menegaskan pembahasan RPP BUMD menjadi penting karena regulasi tersebut akan menjadi pijakan bagi pengelolaan BUMD di berbagai daerah sambil menunggu pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif. Melalui rapat tersebut, lanjutnya, Komisi II DPR meminta pemerintah memaparkan perkembangan penyusunan regulasi sekaligus menjelaskan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penguatan tata kelola BUMD ke depan. (hal/um)