
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat RDP dan RDPU dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dan Masyarakat Adat, serta PP-IPPAT di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) mengkaji usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) terkait dihadirkannya Undang-Undang tersendiri tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini dalam rangka untuk peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di masa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandardisasi dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem itu lantas mendorong Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang lebih komprehensif terkait dengan RUU Jabatan PPAT tersebut.
“Kita bisa setuju Bapak Ibu sekalian ya dua kesimpulan ini, di luar kesimpulannya nanti saya minta kepada PPAT untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah yang lebih komprehensif terkait dengan RUU Jabatan PPAT,” usul Rifqinizamy dalam rapat tersebut.
Selain itu, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat re-engineering metode 7 (tujuh) layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital. “Demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian,” pungkas Rifqinizamy. (pun)