2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ditegaskannya, evaluasi tersebut penting agar penempatan PPAT sesuai dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) mengkaji usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) terkait dihadirkannya Undang-Undang tersendiri tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini dalam rangka untuk peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di masa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandardisasi dan berkeadilan.