E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|UMKM|Polri|RUU Daerah Kepulauan|Haji|Anggaran|Transportasi|RUU Statistik|Kesehatan|PHK|Lapas|HUT Ke-80 Bhayangkara|RUU PFII
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|UMKM|Polri|RUU Daerah Kepulauan|Haji|Anggaran|Transportasi|RUU Statistik|Kesehatan|PHK|Lapas|HUT Ke-80 Bhayangkara|RUU PFII
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

UU PPAT

2 artikel dengan tag ini

Evaluasi Distribusi Penempatan PPAT Demi Perkuat Pelayanan Pertanahan
Evaluasi Distribusi Penempatan PPAT Demi Perkuat Pelayanan Pertanahan
Politik dan Keamanan7 Juli 2026
Evaluasi Distribusi Penempatan PPAT Demi Perkuat Pelayanan Pertanahan
Politik dan Keamanan
Evaluasi Distribusi Penempatan PPAT Demi Perkuat Pelayanan Pertanahan

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ditegaskannya, evaluasi tersebut penting agar penempatan PPAT sesuai dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.

7 Juli 2026
Komisi II Minta ATR/BPN RI Kaji Pembentukan UU PPAT
Komisi II Minta ATR/BPN RI Kaji Pembentukan UU PPAT
Politik dan Keamanan7 Juli 2026
Komisi II Minta ATR/BPN RI Kaji Pembentukan UU PPAT
Politik dan Keamanan
Komisi II Minta ATR/BPN RI Kaji Pembentukan UU PPAT

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) mengkaji usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) terkait dihadirkannya Undang-Undang tersendiri tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini dalam rangka untuk peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di masa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandardisasi dan berkeadilan.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(987)
  • Industri dan Pembangunan(3437)
  • Isu Lainnya(1027)
  • Kesejahteraan Rakyat(3425)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4191)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

7 Juli 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|UMKM|Polri|RUU Daerah Kepulauan|Haji|Anggaran|Transportasi|RUU Statistik|Kesehatan|PHK|Lapas|HUT Ke-80 Bhayangkara|RUU PFII
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h