E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Haji|RUU Daerah Kepulauan|Kesehatan|RUU Penyadapan|RUU PFII|APBN 2026|tambang|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Sisdiknas|BPJS Kesehatan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Haji|RUU Daerah Kepulauan|Kesehatan|RUU Penyadapan|RUU PFII|APBN 2026|tambang|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Sisdiknas|BPJS Kesehatan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Haji|RUU Daerah Kepulauan|Kesehatan|RUU Penyadapan|RUU PFII|APBN 2026|tambang|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Sisdiknas|BPJS Kesehatan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Haji|RUU Daerah Kepulauan|Kesehatan|RUU Penyadapan|RUU PFII|APBN 2026|tambang|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Sisdiknas|BPJS Kesehatan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 2 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Evaluasi Distribusi Penempatan PPAT Demi Perkuat Pelayanan Pertanahan

Diterbitkan
Selasa, 7 Jul 2026 21.17 WIB
Bagikan:
Evaluasi Distribusi Penempatan PPAT Demi Perkuat Pelayanan Pertanahan

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur saat RDP dan RDPU dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dan Masyarakat Adat, serta PP-IPPAT di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Mario/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ditegaskannya, evaluasi tersebut penting agar penempatan PPAT sesuai dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.

 

Hal itu disampaikan Aus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Agenda rapat membahas penguatan jabatan PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan.

Lihat Juga :

Komisi II: Anggaran K/L 2027 Harus Tepat Sasaran Demi Perkuat Pelayanan Publik

Komisi II: Anggaran K/L 2027 Harus Tepat Sasaran Demi Perkuat Pelayanan Publik

Dewi Yustisiana Desak Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Demi Cegah Penyelundupan

Dewi Yustisiana Desak Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Demi Cegah Penyelundupan

 

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas PPAT. Dari 24.183 PPAT, masih terdapat sekitar 1.150 PPAT yang tidak menghasilkan akta, serta masih ada wilayah yang hanya memiliki satu PPAT. Penempatan PPAT hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga tidak terjadi ketimpangan antara wilayah yang kekurangan PPAT dan wilayah yang jumlah PPAT-nya berlebih namun tidak produktif,” ujar Aus.

 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKS tersebut mengungkapkan dari 24.183 PPAT yang ada saat ini, masih terdapat sekitar 1.150 PPAT yang tidak menghasilkan akta. Selain itu, masih ada wilayah yang hanya memiliki satu PPAT. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerataan penempatan PPAT sesuai kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.

 

Selain itu, Aus menyatakan dukungannya terhadap transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Namun, ia menegaskan transformasi tersebut tidak cukup hanya mengubah media pelayanan dari manual menjadi elektronik, tetapi juga harus menyederhanakan proses bisnis agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti.

 

“Kami mendukung transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Namun transformasi tersebut hendaknya tidak hanya mengubah media pelayanan dari manual menjadi elektronik, melainkan juga menyederhanakan proses bisnis sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti,” tegasnya.

 

Aus juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam implementasi transformasi digital. Ia menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen versi digital dan fisik, keterlambatan pelaporan akta, serta temuan KPK mengenai perbedaan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah Kantor Pertanahan.

 

“Kami ingin tahu langkah pengawasan apa yang akan dilakukan agar transformasi digital benar-benar menutup celah praktik mafia tanah,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Aus berpandangan bahwa setiap usul pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT harus didahului dengan kajian akademik yang komprehensif. Kajian tersebut perlu mencakup analisis kebutuhan regulasi, dampaknya terhadap tata kelola pertanahan, hubungan kewenangan dengan ATR/BPN, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Menutup penyampaiannya, Aus meminta ATR/BPN memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan pelayanan pertanahan, termasuk kepatuhan PPAT, standardisasi pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah praktik mafia tanah dan penyimpangan administrasi.

 

“Kami meminta agar BPN memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan pelayanan, termasuk kepatuhan PPAT, standardisasi pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah praktik mafia tanah dan penyimpangan administrasi,” pungkasnya.  (pun/rdn)

Berita terkait

Komisi II: Anggaran K/L 2027 Harus Tepat Sasaran Demi Perkuat Pelayanan Publik
Politik dan Keamanan
Komisi II: Anggaran K/L 2027 Harus Tepat Sasaran Demi Perkuat Pelayanan Publik
Dewi Yustisiana Desak Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Demi Cegah Penyelundupan
Industri dan Pembangunan
Dewi Yustisiana Desak Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Demi Cegah Penyelundupan
Digitalisasi ATR/BPN Harus Diimbangi Mental ASN Mudahkan Pelayanan Pertanahan
Politik dan Keamanan
Digitalisasi ATR/BPN Harus Diimbangi Mental ASN Mudahkan Pelayanan Pertanahan
Tags:#UU PPAT
Sebelumnya

Komisi II Minta ATR/BPN RI Kaji Pembentukan UU PPAT

Selanjutnya

DPR Dukung Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia–India, Sambut Baik Visi Gangga-Mahakam

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(987)
  • Industri dan Pembangunan(3437)
  • Isu Lainnya(1027)
  • Kesejahteraan Rakyat(3425)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4191)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI