
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur saat RDP dan RDPU dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dan Masyarakat Adat, serta PP-IPPAT di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ditegaskannya, evaluasi tersebut penting agar penempatan PPAT sesuai dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.
Hal itu disampaikan Aus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Agenda rapat membahas penguatan jabatan PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan.
“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas PPAT. Dari 24.183 PPAT, masih terdapat sekitar 1.150 PPAT yang tidak menghasilkan akta, serta masih ada wilayah yang hanya memiliki satu PPAT. Penempatan PPAT hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga tidak terjadi ketimpangan antara wilayah yang kekurangan PPAT dan wilayah yang jumlah PPAT-nya berlebih namun tidak produktif,” ujar Aus.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKS tersebut mengungkapkan dari 24.183 PPAT yang ada saat ini, masih terdapat sekitar 1.150 PPAT yang tidak menghasilkan akta. Selain itu, masih ada wilayah yang hanya memiliki satu PPAT. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerataan penempatan PPAT sesuai kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.
Selain itu, Aus menyatakan dukungannya terhadap transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Namun, ia menegaskan transformasi tersebut tidak cukup hanya mengubah media pelayanan dari manual menjadi elektronik, tetapi juga harus menyederhanakan proses bisnis agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti.
“Kami mendukung transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Namun transformasi tersebut hendaknya tidak hanya mengubah media pelayanan dari manual menjadi elektronik, melainkan juga menyederhanakan proses bisnis sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti,” tegasnya.
Aus juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam implementasi transformasi digital. Ia menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen versi digital dan fisik, keterlambatan pelaporan akta, serta temuan KPK mengenai perbedaan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah Kantor Pertanahan.
“Kami ingin tahu langkah pengawasan apa yang akan dilakukan agar transformasi digital benar-benar menutup celah praktik mafia tanah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Aus berpandangan bahwa setiap usul pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT harus didahului dengan kajian akademik yang komprehensif. Kajian tersebut perlu mencakup analisis kebutuhan regulasi, dampaknya terhadap tata kelola pertanahan, hubungan kewenangan dengan ATR/BPN, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Aus meminta ATR/BPN memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan pelayanan pertanahan, termasuk kepatuhan PPAT, standardisasi pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah praktik mafia tanah dan penyimpangan administrasi.
“Kami meminta agar BPN memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan pelayanan, termasuk kepatuhan PPAT, standardisasi pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah praktik mafia tanah dan penyimpangan administrasi,” pungkasnya. (pun/rdn)