
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, IKN - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai agenda strategis nasional.
Kegiatan tersebut difokuskan pada kesiapan IKN menuju status sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, serta persiapan pembentukan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan seluruh tahapan implementasi regulasi IKN berjalan sesuai dengan perencanaan.
Ia menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Otorita IKN, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, keberadaan IKN bukan hanya menjadi agenda strategis pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk Otorita IKN.
"Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 menyebutkan, IKN adalah ibukota politik pada tahun 2028, dan karena itu komitmen DPR RI dan Pemerintah untuk memastikan IKN siap, bukan hanya dari sisi pembangunan fisiknya tetapi juga dalam konteks IKN sebagai pemerintahan daerah khusus sebagaimana amanah undang-undang tersebut adalah komitmen yang tidak bisa di tawar tawar," jelasnya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI mempertemukan tiga pihak utama, yakni Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan tersebut membahas kesiapan Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus, sekaligus menyelaraskan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintahan khusus IKN.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini pun menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun pemerintah kabupaten/kota di sekitar kawasan IKN.
"Yang kami pastikan adalah tugas pemerintahan daerah mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mana yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah khusus IKN tidak bertubrukan dan tidak menimbulkan konflik kewenangan," terangnya.
Selain aspek pemerintahan, ia pun juga memberikan perhatian terhadap persoalan tata ruang dan pertanahan, khususnya potensi konflik agraria di kawasan IKN. Ia menyebut penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu isu penting agar pembangunan IKN dapat berjalan tanpa hambatan.
Ia mencontohkan persoalan ganti rugi tanah di sekitar pembangunan Bandara IKN yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah. Komisi II DPR RI, kata dia, akan mengambil peran koordinasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Karena itu, ia berharap persoalan yang memungkinkan terjadinya konflik agraria itu dapat dimitigasi dengan baik, yang melibatkan ketiga pihak stakeholder tersebut. Meski demikian, ia memastikan terdapat beberapa aspek yang akan diambil alih secara koordinasi oleh Komisi II.
“Misalnya penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar pembangunan bandara IKN yang tanahnya itu merupakan HPL dari Bank Tanah. Itu akan kami ambil alih koordinasinya di Komisi II nanti, dan kami akan panggil Bank Ranah juga kami akan hadirkan perwakilan warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Mudah mudahan hal tersebut bisa segera selesai," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pembangunan kawasan lembaga terkait Trias Politica yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN, dapat terus berjalan dan diharapkan dapat selesai sesuai target pada tahun 2028.
Meskipun demikian, ia menekankan perlu adanya sinergitas antara Otorita IKN, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota di sekitarnya, khususnya yang berkaitan denga urusan tata ruang dan pertanahan.
“Ini menjadi isu yang menjadi perhatian dari Komisi II untuk kita memastikan pembangunan pada IKN dan fungsionalisasi ibukota Nusantara bisa berjalan dengan baik tanpa halangan yang berarti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa dalam rangka persiapan pemerintahan daerah khusus, Otorita IKN mendapatkan mandat untuk menyusun sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang IKN.
"Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, kami ditugaskan menyusun 15 aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," ujar Basuki.
Ia menjelaskan, dari total 15 regulasi turunan tersebut, sebanyak 5 aturan telah selesai dan ditandatangani, sementara 5 aturan lainnya masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara, dan 5 aturan lainnya masih dalam tahap persiapan.
"Dalam dua tahun ke depan seluruh aturan turunan tersebut harus kami selesaikan agar persiapan pemerintahan daerah khusus dapat berjalan dengan baik," katanya.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi II DPR RI berharap sinergi antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, serta Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik. (mfn/rdn)