
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, dalam Kunjungan Spesifik Komisi V DPR dengan otoritas Kementerian PUPR dan Kemenhub di Cimahi.|Foto: Mh/Karisma
PARLEMENTARIA , Cimahi – Jalur Perlintasan Langsung (JPL) pada perlintasan sebidang di Cimahi, Jawa Barat, mendapat perhatian serius Komisi V DPR RI. Untuk diketahui, pembangunan JPL ini untuk meningkatkan keselamatan moda transportasi di titik perlintasan sebidang, terutama untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Woosh.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae yang memimpin peninjauan ini, mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan frekuensi kereta api yang berpotensi memperbesar risiko konflik antara kendaraan jalan dan rel kereta api. Eliminasi perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass jadi sangat mendesak untuk keselamatan masyarakat.
"Paska terjadinya kecelakaan fatal di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu, kita seakan diberikan red alert, terkait betapa urgent-nya penyelesaian masalah perlintasan sebidang," ujar Ridwan dalam sambutannya pada pertemuan Kunjungan Spesifik Komisi V DPR dengan otoritas Kementerian PUPR dan Kemenhub di Cimahi, Jumat (3/7/2026).
Dia menjelaskan, tuntutan pembangunan infrastruktur tidak sebidang ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 91 dan Pasal 94 UU tersebut mewajibkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya harus dibuat tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass.
Namun, realisasi target zero accident dan ketepatan waktu perjalanan kereta menghadapi dilema sosial di lapangan. Dari perspektif teknis dan keselamatan, penutupan perlintasan sebidang mutlak diperlukan. Namun, ini berhadapan dengan fungsi perlintasan sebagai urat nadi konektivitas harian warga setempat.
"Penutupan perlintasan sebidang tanpa ketersediaan jalan akses pengganti, berisiko memutus mobilitas warga, mengganggu rantai pasok lokal, dan memindahkan titik kemacetan baru ke ruas jalan lain," katanya.
Ridwan mendorong agar solusi infrastruktur tidak hanya dilihat dari aspek teknis perkeretaapian semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi masyarakat sekitar. (mh/we)