
Anggota BKSAP DPR RI Meitri Citra Wardani, saat mengikuti Kunjungan Kerja BKSAP ke Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Jih/Karisma
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah dengan mendorong terciptanya payung hukum yang lebih komprehensif bagi para pekerjanya. Langkah ini dinilai krusial agar industri kreatif di Jawa Tengah tidak hanya unggul dalam kualitas karya, tetapi juga mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pelakunya melalui kepastian hukum yang nyata.
Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota BKSAP DPR RI Meitri Citra Wardani kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja BKSAP ke Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/7/2026)
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang menyeluruh, salah satunya melalui penetapan regulasi tarif batas bawah bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Meitri.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait kendala investasi, perdagangan global, hingga tantangan di sektor ekonomi kreatif.
Dialog yang berlangsung dinilai penting sebagai dasar bagi BKSAP dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen guna menjembatani potensi daerah dengan peluang di pasar internasional.
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa selama ini fokus perlindungan pemerintah lebih banyak tertuju pada aspek hasil karya atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun menurutnya, aspek manusianya, yakni para pekerja kreatif, sering kali belum mendapatkan proteksi hukum yang memadai, terutama terkait standar tarif jasa yang mereka tawarkan di pasar.
“Kita tidak ingin kerugian yang dialami oleh pelaku ekonomi kreatif seperti Amsal Sitepu terulang kembali,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI ini.
Sebagai langkah konkret, BKSAP memandang perlunya kehadiran jaring pengaman ekonomi bagi para pekerja di industri ini. Hal tersebut bertujuan agar ekosistem kreatif nasional bisa tumbuh secara sehat dan bermartabat, di mana setiap pelaku usaha mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi intelektual mereka.
Selain itu, penguatan sektor ekonomi kreatif ini juga diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan sektor-sektor potensial lainnya, seperti UMKM dan energi hijau.
Ke depan, aspirasi ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Meitri menegaskan bahwa keberlanjutan industri kreatif sangat bergantung pada regulasi yang mampu melindungi seluruh rantai nilai, mulai dari proses penciptaan hingga apresiasi ekonomi terhadap sang pencipta.
“Ekosistem kreatif butuh jaring pengaman agar pelaku industrinya bisa tumbuh dengan sehat dan bermartabat,” tutup Meitri. (jih/rdn)