
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid dalam acara Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.|Foto: Uc/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rendahnya kualitas pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia. Komisi II DPR RI menilai penurunan kualitas tersebut disebut berkaitan dengan semakin tergerusnya kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.
“Situasi ini memicu berbagai masalah, mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan kecurangan, hingga intervensi lembaga lain, diluar penyelenggara pemilu,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid dalam acara Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis Parlementaria di Jakarta, Selasa (16/6/2026), ia menilai rendahnya kualitas pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh penyelenggara pemilu. Ia menilai intervensi kekuasaan juga menjadi faktor yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu dan gejalanya mulai terlihat sejak Pemilu 2019.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, penilaian mengenai rendahnya kualitas Pemilu 2024 juga banyak disampaikan oleh para pengamat. Karena itu, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi agar tidak mengalami kemunduran.
Fauzan menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu terdiri atas tiga pilar, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga integritas pemilu.
Ia juga menyoroti adanya anggapan di masyarakat yang melihat KPU dan Bawaslu seolah-olah berada dalam posisi yang saling berhadapan. Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena perbedaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Kalau saya, sebagai orang luar, tetapi pernah berada di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak mungkin saya menilai kedua lembaga bermusuhan. KPU dan Bawaslu merupakan dua pilar penyelenggara pemilu yang wajib bersinergi,” ujar legislator Dapil NTB II itu.
Fauzan menjelaskan, KPU bertugas melaksanakan dan mengelola tahapan pemilu secara operasional. Sementara itu, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu untuk mencegah dan menindak pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi.
Ia menambahkan, DKPP memiliki fungsi menegakkan kode etik serta mengadili pelanggaran yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu. Keberadaan ketiga lembaga tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas.
Fauzan juga mengingatkan bahwa KPU telah menjadi lembaga independen sejak 2003. Sejak saat itu, komisioner dari unsur partai politik tidak lagi terlibat dan lembaga tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Menurutnya, Bawaslu yang sebelumnya bersifat ad hoc mulai menjadi lembaga permanen pada 2008. Pada periode yang sama, DKPP dibentuk sebagai lembaga independen yang menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu.
“Saya berharap sejarah ini bisa kita hayati, sebagai bagian dari cara kita memperbaiki kualitas pemilu. Kita semua bertanggungjawab menjaga pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil atau jurdil," tutup Fauzan. (uc/rdn)