
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi DIY.|Foto: Tari/Karisma
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berjalan dengan baik di berbagai aspek. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI menyoroti pelaksanaan keistimewaan DIY yang mencakup empat aspek utama, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintahan, pertanahan, serta tata ruang. Menurut Zulfikar, secara umum implementasi kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan urusan pertanahan dan tata ruang. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Daerah DIY.
"Memang ada masalah, terutama yang tadi kita bahas, yaitu pertanahan dan tata ruang, khususnya pertanahan. Tetapi masalah itu bisa teratasi," ujar Zulfikar kepada Parlementaria usai pertemuan.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah DIY yang dinilai mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama. Menurutnya, pola penyelesaian seperti ini terbukti efektif dalam meredam potensi konflik yang berkepanjangan.
"Bahkan yang menarik dari upaya untuk mengatasi masalah pada pelaksanaan urusan pertanahan adalah selalu bisa diselesaikan tanpa banyak melibatkan aparat hukum," kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Zulfikar menilai pendekatan penyelesaian sengketa pertanahan yang diterapkan di DIY dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Ia berharap praktik baik tersebut dapat terus dijalankan dan dikembangkan guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat.
"Mungkin ke depan itu bisa jadi solusi yang bisa terus dijalankan dan bisa dicontoh oleh daerah lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa kebijakan terkait pertanahan di DIY tidak dapat dipisahkan dari status keistimewaan yang dimiliki daerah tersebut. Karena itu, setiap penyelesaian persoalan pertanahan harus mempertimbangkan aspek historis dan sosial yang melekat dalam perjalanan masyarakat Yogyakarta.
"Sebab kebijakan ini memang harus dilakukan. Daerah Istimewa Yogyakarta punya keistimewaan di salah satu aspek, yaitu pertanahan. Ketika kita melaksanakan itu, tentu ada masa lalu yang harus kita hormati, baik masa lalu Jogja maupun masa lalu orang per orang atau masyarakat terkait dengan pertanahan itu," jelasnya.
Menurut Zulfikar, penghormatan terhadap sejarah dan hak-hak masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kebijakan keistimewaan dengan kepentingan warga. Oleh karena itu, proses penyelesaian persoalan pertanahan perlu mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.
"Karena itu menurut saya sudah tepat, penyelesaiannya lebih banyak menggunakan musyawarah dan win-win solution," tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (mri/rdn)