
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI dengan eselon I Kementerian ATR/BPN RI Terkait Masalah Bidang Tanah di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta.|Foto: Munchen/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan komitmen Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria, konflik lahan, hingga tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah pihak yang menyampaikan pengaduan masyarakat dari Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah.
Bahtra menjelaskan, agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang diterima Komisi II, khususnya setelah kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah. Menurutnya, DPR RI periode saat ini ingin memastikan seluruh aspirasi masyarakat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, mendapatkan ruang penyampaian aspirasi yang memadai.
“Komisi II membuka saluran aspirasi setiap hari Selasa bagi masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi II. Kami ingin memastikan seluruh keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Bahtra dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI dengan eselon I Kementerian ATR/BPN RI Terkait Masalah Bidang Tanah di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi II menerima laporan terkait dugaan berbagai persoalan pengelolaan HGU yang melibatkan lima perusahaan di Sumatera Selatan. Persoalan itu mulai dari HGU yang telah habis masa berlakunya namun masih beroperasi, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, aktivitas pengeboran ilegal, konflik lahan berkepanjangan, hingga persoalan pengelolaan plasma dan dugaan penyalahgunaan dana koperasi.
Bahtra merinci, salah satu pengaduan menyangkut perusahaan yang HGU-nya telah berakhir sejak 2023 namun masih melakukan aktivitas operasional. Selain itu, terdapat dugaan penggelapan iuran BPJS pekerja hingga miliaran rupiah dan minimnya kontribusi ekonomi bagi daerah.
Komisi II juga menerima laporan terkait dugaan aktivitas pengeboran ilegal pada ratusan titik sumur di kawasan konsesi perusahaan seluas sekitar 300 hektare. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Tak hanya itu, konflik agraria berkepanjangan di wilayah OKU Timur turut menjadi perhatian. Sengketa lahan yang terjadi sejak 2006 hingga 2017 disebut menyebabkan dugaan penggusuran paksa, intimidasi terhadap warga, serta persoalan tumpang tindih lahan akibat kesalahan pemetaan.
“Secara umum kami melihat masih adanya ketidaksinkronan HGU dengan legalitas perusahaan, kewajiban plasma minimal 20 persen yang belum berjalan optimal, konflik agraria yang belum selesai, lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, hingga belum efektifnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Presiden dan juga Komisi II. Ke depan, Komisi II berkomitmen mendorong penertiban berbagai pelanggaran terkait pengelolaan lahan dan HGU agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan HGU, Komisi II juga menerima pengaduan dari koalisi masyarakat Sulawesi Tengah terkait konflik agraria yang melibatkan pengelolaan lahan oleh Bank Tanah di wilayah lima desa. Bahtra menyebut masyarakat menilai terdapat penetapan sepihak lahan menjadi wilayah Bank Tanah tanpa memperhatikan hak masyarakat adat dan tanah ulayat.
“Pengaduan masyarakat yang kami terima hari ini menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan aturan ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Bahtra mengatakan, rapat tersebut bertujuan memperoleh penjelasan lengkap dari panitia khusus perkebunan DPRD Sumatera Selatan serta koalisi masyarakat Sulawesi Tengah mengenai fakta dan bukti yang ada. Selain itu, Komisi II DPR RI juga ingin mendengarkan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
Ia menambahkan, Komisi II akan merumuskan langkah konkret berupa rekomendasi dan tindak lanjut penyelesaian kasus, sekaligus memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. Perbaikan tata kelola HGU dan sistem pengawasan yang lebih transparan juga menjadi fokus utama.
“Komisi II berkomitmen mengawal proses ini secara serius dan berkelanjutan. Hasil rapat ini nantinya diharapkan melahirkan rekomendasi strategis, mulai dari penyempurnaan regulasi, percepatan penataan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga perbaikan mekanisme distribusi lahan yang berpihak kepada masyarakat,” pungkas Bahtra. (ayu/aha)