Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar dalam RDP Komisi XII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang dinilai berpotensi mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional. Sebab itu, situasi ini perlu diantisipasi agar kebutuhan energi dalam negeri tetap terjaga.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengingatkan bahwa proses evaluasi RKAB harus dilakukan secara cermat tanpa menghambat produksi perusahaan yang selama ini memasok batu bara untuk PT PLN (Persero). Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan laporan yang ia terima, sejumlah perusahaan belum memperoleh persetujuan RKAB sehingga aktivitas produksi dan pengiriman batu bara tersendat. “Kami juga memikirkan kondisi PLN. Jangan sampai kebutuhan dalam negeri terganggu karena RKAB belum keluar,” ujar Yulian.
Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) harus menjadi prioritas. Menurutnya, gangguan suplai dapat memengaruhi operasional pembangkit listrik dan pada akhirnya berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat.
Selain itu, dirinya meminta pemerintah menetapkan batas waktu yang jelas dalam proses evaluasi RKAB. Kepastian waktu, menurutnya, penting untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
“Kalau memang proses evaluasi membutuhkan waktu tiga atau empat bulan, harus disampaikan secara terbuka. Setelah itu hasilnya juga perlu dijelaskan,” tegas Legislator asal Dapil Sumatra Selatan I itu.
Terakhir, Yulian juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak terhadap pekerja sektor tambang maupun memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu iklim usaha. Menutup pernyataan, ia menyampaikan Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di sektor minerba agar ketahanan energi nasional tetap terjaga, sementara proses penataan industri berjalan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum. (fa/um)