Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dalam rangka penyusunan RUU tentang KADIN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) harus diawali dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, tambahnya, terdapat penyamaan landasan filosofis mengenai peran KADIN dan dunia usaha dalam sistem perekonomian nasional.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dalam rangka penyusunan RUU tentang KADIN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Martin, sebelum membahas aspek teknis dan norma dalam rancangan undang-undang, DPR dan KADIN perlu terlebih dahulu menyepakati dasar filosofis keberadaan KADIN.
"Kalau mau mulai pembahasan undang-undang, kita harus satukan dulu landasan filosofisnya. Landasan filosofis dari KADIN ini saya lihat masih belum sama semua dari komentar yang ada tadi," ujarnya dalam RDPU tersebut.
Ia menjelaskan, landasan tersebut harus merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional melalui keseimbangan antara peran negara dan sektor swasta.
"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar kita secara khusus di Pasal 33 itu menghendaki adanya kerja sama yang erat dalam satu ekosistem yang dinamakan peran negara dan peran swasta," katanya.
Lebih lanjut, Martin menilai revisi UU KADIN menjadi momentum untuk mendefinisikan kembali posisi dan peran KADIN di tengah perubahan ekonomi yang terus berkembang. Menurutnya, KADIN perlu menjelaskan bagaimana organisasi tersebut memandang perannya saat ini dibandingkan ketika pertama kali dibentuk hampir empat dekade lalu.
"Nah sekarang kemudian bagaimana kita melakukan repositioning peran KADIN?!" ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa DPR RI menginginkan dunia usaha nasional semakin kuat dan mampu menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
"Kalau kita sebagai politisi yang nasionalis, yang punya semangat kebangsaan, kita butuh dunia usaha kita ini menjadi tuan di negeri sendiri," tegasnya.
Menurutnya, tantangan tersebut semakin relevan di tengah perkembangan ekonomi digital yang masih didominasi perusahaan asing. Oleh karena itu, ia menilai KADIN memiliki peran strategis untuk memastikan dunia usaha nasional mampu berkembang dan berdaya saing di negaranya sendiri.
"Jadi kita perlu KADIN untuk memastikan dunia usaha kita itu menjadi tuan di negeri kita sendiri," pungkasnya. (als/rdn)