E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|hilirisasi|Pertanahan|Aspirasi|Ekspor|Perguruan Tinggi|Konflik Agraria|Sepakbola|RUU Perkoperasian|Industrialisasi|RUU Kadin
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 53%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|hilirisasi|Pertanahan|Aspirasi|Ekspor|Perguruan Tinggi|Konflik Agraria|Sepakbola|RUU Perkoperasian|Industrialisasi|RUU Kadin
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 53%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|hilirisasi|Pertanahan|Aspirasi|Ekspor|Perguruan Tinggi|Konflik Agraria|Sepakbola|RUU Perkoperasian|Industrialisasi|RUU Kadin
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 53%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN

Diterbitkan
Kamis, 18 Jun 2026 10.14 WIB
Bagikan:
Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dalam rangka penyusunan RUU tentang KADIN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) harus diawali dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, tambahnya, terdapat penyamaan landasan filosofis mengenai peran KADIN dan dunia usaha dalam sistem perekonomian nasional.

 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dalam rangka penyusunan RUU tentang KADIN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Lihat Juga :

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Pasal 61 UU MK Konsisten dengan Original Intent UUD 1945

Pasal 61 UU MK Konsisten dengan Original Intent UUD 1945

 

Menurut Martin, sebelum membahas aspek teknis dan norma dalam rancangan undang-undang, DPR dan KADIN perlu terlebih dahulu menyepakati dasar filosofis keberadaan KADIN.

 

"Kalau mau mulai pembahasan undang-undang, kita harus satukan dulu landasan filosofisnya. Landasan filosofis dari KADIN ini saya lihat masih belum sama semua dari komentar yang ada tadi," ujarnya dalam RDPU tersebut.

 

Ia menjelaskan, landasan tersebut harus merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional melalui keseimbangan antara peran negara dan sektor swasta.

 

"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar kita secara khusus di Pasal 33 itu menghendaki adanya kerja sama yang erat dalam satu ekosistem yang dinamakan peran negara dan peran swasta," katanya.

 

Lebih lanjut, Martin menilai revisi UU KADIN menjadi momentum untuk mendefinisikan kembali posisi dan peran KADIN di tengah perubahan ekonomi yang terus berkembang. Menurutnya, KADIN perlu menjelaskan bagaimana organisasi tersebut memandang perannya saat ini dibandingkan ketika pertama kali dibentuk hampir empat dekade lalu.

 

"Nah sekarang kemudian bagaimana kita melakukan repositioning peran KADIN?!" ujarnya.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa DPR RI menginginkan dunia usaha nasional semakin kuat dan mampu menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

 

"Kalau kita sebagai politisi yang nasionalis, yang punya semangat kebangsaan, kita butuh dunia usaha kita ini menjadi tuan di negeri sendiri," tegasnya.

 

Menurutnya, tantangan tersebut semakin relevan di tengah perkembangan ekonomi digital yang masih didominasi perusahaan asing. Oleh karena itu, ia menilai KADIN memiliki peran strategis untuk memastikan dunia usaha nasional mampu berkembang dan berdaya saing di negaranya sendiri. 

 

"Jadi kita perlu KADIN untuk memastikan dunia usaha kita itu menjadi tuan di negeri kita sendiri," pungkasnya. (als/rdn)

Berita terkait

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Politik dan Keamanan
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pasal 61 UU MK Konsisten dengan Original Intent UUD 1945
Politik dan Keamanan
Pasal 61 UU MK Konsisten dengan Original Intent UUD 1945
Penuhi Komitmen Meaningful Participation, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Revisi UU Kadin di Jatim
Politik dan Keamanan
Penuhi Komitmen Meaningful Participation, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Revisi UU Kadin di Jatim
Tags:#RUU Kadin
Sebelumnya

Terima Aduan Masyarakat Indragiri Hilir, BAM DPR RI Tekankan Prinsip Keadilan Agraria

Selanjutnya

Komisi II: Penyelesaian Masalah Pertanahan di DIY Jadi Percontohan Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3248)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3262)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3970)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|hilirisasi|Pertanahan|Aspirasi|Ekspor|Perguruan Tinggi|Konflik Agraria|Sepakbola|RUU Perkoperasian|Industrialisasi|RUU Kadin
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 53%
Angin: 9 km/h