Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Wanda/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menekankan pentingnya prinsip keadilan agraria dalam penyelesaian konflik lahan yang dihadapi masyarakat di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Hal tersebut disampaikannya saat menerima aspirasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ahmad Heryawan, masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang selama ini mereka kelola dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan ditanami kelapa sawit, kini malah masuk dalam kawasan yang dikelola perusahaan setelah adanya penataan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Para kepala desa yang tergabung di APDESI datang melaporkan kepada BAM terkait dengan lahan yang mereka kelola selama ini dengan SKT. Kemudian tiba -tiba dengan hadirnya Satgas PKH, lahan mereka diambil alih diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Politisi Fraksi PKS itu kepada Parlementaria usai RDPU.
Ia mengatakan masyarakat keberatan atas kondisi itu karena lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan warga. Selain itu, di kawasan tersebut telah berdiri desa, kecamatan, jalan, serta berbagai fasilitas pemerintahan.
“Mereka keberatan karena selama ini mengelola itu sejak turun-temurun. Di situ juga ada desa, kecamatan, gedung - gedung pemerintah, jalan pemerintah,” katanya.
Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai status kawasan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan maupun alasan pemberian hak pengelolaan kepada perusahaan apabila kawasan tersebut nantinya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ketika dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi APL, mengapa APL nya diberikan kepada perusahaan, mengapa tidak ke masyarakat. Kalau ada kewajiban masyarakat yang harus dibayarkan atau harus dilakukan, masyarakat sudah siap menanggung,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut.
“Jadi tentu saja nuansa yang hadir adalah nuansa keadilan agraria. Kalau nuansa keadilan agraria tersebut terpenuhi tentu tidak ada gejolak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang disampaikan masyarakat sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan DPR RI untuk diteruskan kepada pihak terkait.
“Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan verifikasi, koordinasi, konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa. Itu semuanya akan dirangkum dalam sebuah laporan BAM dan nanti diserahkan ke pimpinan dengan rekomendasi dari BAM,” pungkasnya. (als/rdn)