Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rocky Candra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dari 17 provinsi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KADIN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rocky Candra menilai revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) perlu dilakukan untuk memperkuat peran organisasi tersebut. Revisi UU tersebut, dinilainya, juga dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha di Indonesia, khususnya di daerah.
Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Umum KADIN Indonesia beserta jajaran dari 17 provinsi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KADIN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Rocky, UU KADIN yang eksisting saat ini sudah berusia hampir empat dekade dan belum pernah mengalami revisi. Oleh karena itu, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia usaha saat ini.
"Undang-undang KADIN ini sudah lahir dari tahun 1987 dan sampai hari ini belum direvisi. Untuk itu dengan berkembangnya zaman, undang-undang ini kami lihat perlu direvisi dengan penguatan-penguatan untuk KADIN tetapi juga untuk penguatan-penguatan dunia usaha yang ada di Indonesia," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Rocky menyoroti masih minimnya peran KADIN di daerah, padahal banyak investasi besar yang masuk ke berbagai wilayah di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut kerap membuat pelaku usaha lokal tidak memperoleh manfaat optimal dari investasi yang hadir di daerahnya sendiri.
"Kami melihat KADIN di daerah ini juga perannya masih sangat minim sekali, apalagi banyak sekali di daerah-daerah itu ada investasi-investasi besar masuk tetapi yang menikmati juga orang-orang dari Jakarta. Orang-orang dari daerah hanya menjadi penontonnya saja," katanya.
Oleh karena itu, Baleg DPR RI mendorong penguatan KADIN di daerah agar pengusaha lokal dapat berperan lebih besar dalam aktivitas ekonomi dan investasi yang berkembang di wilayahnya masing-masing.
"Nah ini kami mendorong penguatan KADIN di daerah agar ketika ada investasi di daerah masuk, pengusaha-pengusaha di daerah yang berperan di situ. Jadi ekonomi dari daerah juga bertumbuh tidak berputar di Jakarta saja," lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Rocky menegaskan DPR RI siap memperkuat KADIN melalui revisi undang-undang. Namun, ia juga mengingatkan agar KADIN memiliki komitmen yang sama untuk memberdayakan pengusaha daerah dan menciptakan lebih banyak peluang usaha serta lapangan pekerjaan.
"Bagaimana KADIN di daerah itu berperan juga mengangkat pengusaha-pengusaha yang ada di daerah, bukan hanya membawa pengusaha dari Jakarta ke daerah. Nah pengusaha-pengusaha di daerah ini harus diberikan ruang, harus diberikan tempat untuk mereka bisa berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan agar ekonomi di daerah juga bisa bertumbuh," tegasnya.
Terkait substansi revisi, Rocky mengungkapkan KADIN telah mengusulkan 10 poin perubahan dalam UU KADIN. Meski demikian, Baleg DPR RI akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tetap sederhana dan mampu memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
"Tadi KADIN ada mengusulkan 10 poin terkait dengan revisi undang-undang ini dan kami melihat 10 poin ini itu juga terlalu membuat regulasi yang panjang. Jadi kita menginginkan dalam revisi undang-undang ini KADINnya diperkuat, pengusahanya dipermudah," pungkasnya. (als/rdn)