Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) BAM DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.|Foto : Saras/Alma
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement) masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe, Provinsi NAD, harus segera memperoleh penyelesaian setelah tertunda selama lebih dari 50 tahun.
Menurutnya, masih terdapat ratusan kepala keluarga yang hingga kini belum menerima hak pemukiman kembali meskipun lahan mereka telah digunakan untuk kepentingan perluasan proyek PT Pertamina (dahulu PT Arun LNG) sejak tahun 1974.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) BAM DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPR Aceh, DPRK Lhokseumawe, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kota Lhokseumawe, serta pihak terkait lainnya untuk membahas penyelesaian aspirasi masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong.
Menurut Ahmad Heryawan, BAM DPR RI berinisiatif mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna memperoleh kejelasan mengenai status penyelesaian resettlement yang telah menjadi tuntutan masyarakat selama puluhan tahun. Dari hasil pembahasan tersebut, seluruh pihak mengakui masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh hak pemukiman kembali sebagaimana komitmen yang pernah diberikan.
"Tentu ini adalah utang negara kepada masyarakat yang harus diselesaikan. Persoalan ini sudah terlalu lama berlangsung dan masyarakat masih menunggu kepastian atas hak mereka,” ujar Politisi Fraksi PKS tersebut.
Perlu diketahui, masyarakat terdampak sebelumnya telah menerima kompensasi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan kawasan industri Arun. Namun demikian, komitmen berupa resettlement bagi warga terdampak hingga kini belum terealisasi secara menyeluruh. Akibatnya, persoalan tersebut terus menjadi aspirasi masyarakat dan bahkan telah berlangsung lintas generasi.
Sebab itu, BAM DPR RI menilai diperlukan langkah percepatan agar penyelesaian tidak kembali berlarut-larut. Apalagi, saat ini terdapat lebih dari 500 kepala keluarga yang masih menunggu kepastian terkait hak resettlement mereka.
Dalam konteks itu, Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa berbagai pembahasan yang dilakukan selama ini telah mengerucut pada dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah pemberian kompensasi kepada masyarakat yang berhak menerima resettlement. Menurutnya, sebagian masyarakat kini lebih cenderung memilih skema tersebut karena proses pemukiman kembali yang telah lama dinantikan belum juga terealisasi.
“Resettlement berupa penyediaan lahan dan pembangunan rumah kembali sudah sangat lama ditunggu masyarakat. Karena itu, sebagian masyarakat saat ini lebih cenderung memilih kompensasi sebagai bentuk penyelesaian,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Selain kompensasi, opsi kedua adalah melanjutkan penyelesaian melalui penyediaan lahan untuk pemukiman kembali. Ahmad Heryawan menyebutkan bahwa saat ini tersedia lahan sekitar 117 hektare yang berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi hak resettlement masyarakat yang belum terselesaikan.
Baginya, kedua opsi tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak terkait agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih, berbagai pembahasan mengenai persoalan ini sebenarnya telah dilakukan di tingkat pemerintah pusat dalam beberapa kesempatan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang final.
Oleh karena itu, BAM DPR RI akan terus mengawal proses penyelesaian aspirasi masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong melalui berbagai langkah tindak lanjut. Ahmad Heryawan berharap momentum pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh tersebut dapat menjadi titik awal percepatan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.
“Proyek ini dimulai sejak tahun 1974 dan sampai hari ini persoalannya belum selesai. Mudah-mudahan kunjungan ini menjadi jalan percepatan sehingga masyarakat dapat segera memperoleh hak yang selama ini mereka perjuangkan,” pungkasnya. (sar/rdn)