E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 17.02 WIB
Bagikan:
BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) BAM DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.|Foto : Saras/Alma

PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement) masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe, Provinsi NAD, harus segera memperoleh penyelesaian setelah tertunda selama lebih dari 50 tahun.

 

Menurutnya, masih terdapat ratusan kepala keluarga yang hingga kini belum menerima hak pemukiman kembali meskipun lahan mereka telah digunakan untuk kepentingan perluasan proyek PT Pertamina (dahulu PT Arun LNG) sejak tahun 1974.

Lihat Juga :

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

BAM DPR RI Apresiasi Respons Pemkot Tegal Hentikan Car Free Night

BAM DPR RI Apresiasi Respons Pemkot Tegal Hentikan Car Free Night

 

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) BAM DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPR Aceh, DPRK Lhokseumawe, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kota Lhokseumawe, serta pihak terkait lainnya untuk membahas penyelesaian aspirasi masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong.

 

Menurut Ahmad Heryawan, BAM DPR RI berinisiatif mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna memperoleh kejelasan mengenai status penyelesaian resettlement yang telah menjadi tuntutan masyarakat selama puluhan tahun. Dari hasil pembahasan tersebut, seluruh pihak mengakui masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh hak pemukiman kembali sebagaimana komitmen yang pernah diberikan.

 

"Tentu ini adalah utang negara kepada masyarakat yang harus diselesaikan. Persoalan ini sudah terlalu lama berlangsung dan masyarakat masih menunggu kepastian atas hak mereka,” ujar Politisi Fraksi PKS tersebut.

 

Perlu diketahui, masyarakat terdampak sebelumnya telah menerima kompensasi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan kawasan industri Arun. Namun demikian, komitmen berupa resettlement bagi warga terdampak hingga kini belum terealisasi secara menyeluruh. Akibatnya, persoalan tersebut terus menjadi aspirasi masyarakat dan bahkan telah berlangsung lintas generasi.

 

Sebab itu, BAM DPR RI menilai diperlukan langkah percepatan agar penyelesaian tidak kembali berlarut-larut. Apalagi, saat ini terdapat lebih dari 500 kepala keluarga yang masih menunggu kepastian terkait hak resettlement mereka.

 

Dalam konteks itu, Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa berbagai pembahasan yang dilakukan selama ini telah mengerucut pada dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah pemberian kompensasi kepada masyarakat yang berhak menerima resettlement. Menurutnya, sebagian masyarakat kini lebih cenderung memilih skema tersebut karena proses pemukiman kembali yang telah lama dinantikan belum juga terealisasi.

 

“Resettlement berupa penyediaan lahan dan pembangunan rumah kembali sudah sangat lama ditunggu masyarakat. Karena itu, sebagian masyarakat saat ini lebih cenderung memilih kompensasi sebagai bentuk penyelesaian,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.

 

Selain kompensasi, opsi kedua adalah melanjutkan penyelesaian melalui penyediaan lahan untuk pemukiman kembali. Ahmad Heryawan menyebutkan bahwa saat ini tersedia lahan sekitar 117 hektare yang berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi hak resettlement masyarakat yang belum terselesaikan.

 

Baginya, kedua opsi tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak terkait agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih, berbagai pembahasan mengenai persoalan ini sebenarnya telah dilakukan di tingkat pemerintah pusat dalam beberapa kesempatan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang final.

 

Oleh karena itu, BAM DPR RI akan terus mengawal proses penyelesaian aspirasi masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong melalui berbagai langkah tindak lanjut. Ahmad Heryawan berharap momentum pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh tersebut dapat menjadi titik awal percepatan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.

 

“Proyek ini dimulai sejak tahun 1974 dan sampai hari ini persoalannya belum selesai. Mudah-mudahan kunjungan ini menjadi jalan percepatan sehingga masyarakat dapat segera memperoleh hak yang selama ini mereka perjuangkan,” pungkasnya. (sar/rdn)

Berita terkait

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe
Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe
BAM DPR RI Apresiasi Respons Pemkot Tegal Hentikan Car Free Night
Kesejahteraan Rakyat
BAM DPR RI Apresiasi Respons Pemkot Tegal Hentikan Car Free Night
BAM DPR RI Dorong Penataan Pasar Tumpah Demi Kenyamanan Umat Beribadah di Kota Tegal
Kesejahteraan Rakyat
BAM DPR RI Dorong Penataan Pasar Tumpah Demi Kenyamanan Umat Beribadah di Kota Tegal
Tags:#Aspirasi
Sebelumnya

Barcode Subsidi BBM Banyak Diblokir, Pemerintah Harus Hadirkan Komunikasi yang Transparan

Selanjutnya

BKSAP: Aksesi OECD Momentum Perkuat Reformasi dan Daya Saing RI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(872)
  • Industri dan Pembangunan(3166)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3196)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3876)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h