
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).|Foto : Eno/Alma
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Proses aksesi Indonesia menuju Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menjadi salah satu agenda strategis yang tengah dikawal DPR RI. Keanggotaan OECD dinilai tidak hanya akan meningkatkan posisi Indonesia di tingkat internasional, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, reformasi hukum, hingga daya saing ekonomi nasional.
Menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, proses aksesi OECD saat ini menjadi salah satu isu internasional yang perlu mendapat perhatian serius dari parlemen karena akan berdampak pada berbagai sektor pembangunan nasional. "Salah satu isu internasional yang saat ini penting untuk dikawal parlemen adalah proses aksesi Indonesia menuju OECD," kata Irine dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia telah mengajukan permohonan untuk bergabung dengan OECD sejak Juli 2023. Saat ini, proses tersebut telah bergerak menuju tahapan technical review dan penyelarasan kebijakan serta regulasi nasional dengan standar yang berlaku di OECD.
Bagi Indonesia, kata Irine, keanggotaan OECD memiliki arti penting karena dapat menjadi pendorong reformasi di berbagai bidang. "Aksesi OECD penting karena dapat memperkuat tata kelola, reformasi hukum, standar kebijakan publik, kepercayaan investasi, dan daya saing ekonomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Irine menjelaskan OECD juga membuka akses terhadap praktik-praktik terbaik dunia, data pembanding internasional, serta berbagai standar kebijakan yang telah diterapkan negara-negara maju.
Menurutnya, berbagai instrumen tersebut dapat membantu Indonesia dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), mendukung reformasi struktural, serta mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Dalam proses aksesi tersebut, Indonesia telah menyusun Initial Memorandum yang berisi penilaian mandiri terhadap sekitar 240 instrumen OECD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi OECD untuk melakukan penilaian terhadap kesiapan Indonesia.
"Sebagian besar regulasi Indonesia sudah selaras atau sebagian selaras dengan standar OECD," ungkapnya.
Meski demikian, Irine mengakui masih terdapat sejumlah bidang yang memerlukan penguatan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan organisasi tersebut. "Masih ada beberapa area yang perlu diperkuat, terutama antikorupsi lintas batas, fiskal, dan independensi statistik nasional," katanya.
Karena itu, DPR memiliki peran strategis dalam mengawal proses tersebut, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan. "Di sinilah peran DPR menjadi penting, karena sebagian penyesuaian dapat membutuhkan perubahan regulasi dan undang-undang," tegas Irine.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses harmonisasi kebijakan harus tetap berlandaskan kepentingan nasional. Menurutnya, aksesi OECD bukan sekadar memenuhi standar internasional, melainkan kesempatan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat fondasi pembangunan Indonesia ke depan. (eno/aha)