E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

BAM akan Libatkan Danantara, Selesaikan Sengketa Lahan Pertamina Lhokseumawe

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 17.04 WIB
Bagikan:
BAM akan Libatkan Danantara, Selesaikan Sengketa Lahan Pertamina Lhokseumawe

Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.|Foto : Saras/Alma

PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga eks Blang Lancang Rancong, Lhokseumawe, Aceh dan PT Pertamina yang telah berlangsung lebih dari lima dekade kini memasuki babak baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai keterlibatan Danantara menjadi faktor penting untuk membuka jalan keluar atas persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.


Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, mengatakan persoalan tersebut berawal dari pembebasan lahan yang dilakukan PT Pertamina (dahulu PT Arun LNG) pada 1974. Meski proses ganti rugi secara formal telah dilakukan, sebagian masyarakat menilai kompensasi yang diterima tidak memenuhi harapan mereka dan kemudian menuntut relokasi atau pembangunan permukiman baru.


Menurut Taufiq, berbagai pembahasan antara pemerintah, masyarakat, dan Pertamina telah berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, konsep penyelesaian melalui program resettlement bagi 542 kepala keluarga terdampak telah beberapa kali dibahas. Namun hingga kini, realisasinya belum pernah terwujud.

Lihat Juga :

Dalami Sengketa Lahan Petani Cengkareng, BAM Akan Panggil Para Pihak Terkait

Dalami Sengketa Lahan Petani Cengkareng, BAM Akan Panggil Para Pihak Terkait

Sengketa Lahan Pembangunan Rusun di Tanah Abang Harus Melalui Jalur Pengadilan

Sengketa Lahan Pembangunan Rusun di Tanah Abang Harus Melalui Jalur Pengadilan


“Persoalan ini sebenarnya bukan lagi soal mencari formula penyelesaian. Alternatif penyelesaiannya sudah ada. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana keputusan itu dapat dieksekusi,” kata Taufiq usai pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/6/2026).


Dalam pembahasan tersebut, BAM mengidentifikasi bahwa Pertamina masih memiliki aset lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program relokasi warga. Dari sekitar 117 hektare lahan yang tersedia, diperkirakan hanya sekitar 40 hektare yang dibutuhkan untuk membangun kawasan permukiman lengkap dengan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak.


Namun, menurut Taufiq, muncul kendala baru dalam proses pengambilan keputusan. Pertamina disebut tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pelepasan aset yang diperlukan dalam skema penyelesaian tersebut. Setiap langkah strategis terkait aset perusahaan kini harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Danantara.


“Pertamina menyampaikan bahwa mereka tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait aset. Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Danantara. Karena itu, BAM DPR RI memandang perlu berkomunikasi langsung dengan Danantara agar proses penyelesaian ini tidak berhenti di tingkat pembahasan saja,” ujarnya.


Taufiq menilai, posisi Danantara menjadi sangat strategis karena dapat menentukan percepatan pengambilan keputusan yang selama ini menjadi hambatan utama penyelesaian sengketa. Tanpa adanya dukungan dan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan aset tersebut, berbagai opsi yang telah dirumuskan berpotensi kembali tertunda.


Karena itu, BAM berencana menjadikan Danantara sebagai pihak yang akan dilibatkan dalam tahapan lanjutan penyelesaian konflik lahan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kewajiban korporasi dalam menuntaskan persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1974.


“Setelah puluhan tahun masyarakat menunggu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar diskusi, melainkan keputusan yang dapat dijalankan. Oleh karena itu, kami akan berinteraksi dengan Danantara untuk memastikan solusi yang sudah dirumuskan dapat benar-benar diwujudkan,” tegasnya.


BAM menilai penyelesaian sengketa lahan ini dapat menjadi contoh bagaimana koordinasi antara pemerintah, BUMN, dan Danantara diperlukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan historis yang selama ini belum tuntas, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah menunggu selama lebih dari 50 tahun. (sar/aha)

Berita terkait

Dalami Sengketa Lahan Petani Cengkareng, BAM Akan Panggil Para Pihak Terkait
Kesejahteraan Rakyat
Dalami Sengketa Lahan Petani Cengkareng, BAM Akan Panggil Para Pihak Terkait
Sengketa Lahan Pembangunan Rusun di Tanah Abang Harus Melalui Jalur Pengadilan
Industri dan Pembangunan
Sengketa Lahan Pembangunan Rusun di Tanah Abang Harus Melalui Jalur Pengadilan
Kawendra: Kelola Aset Jumbo, Danantara Akan Dikelola Secara Profesional dan Transparan
Populer
Kawendra: Kelola Aset Jumbo, Danantara Akan Dikelola Secara Profesional dan Transparan
Tags:#Aspirasi#Danantara
Sebelumnya

BKSAP: Aksesi OECD Momentum Perkuat Reformasi dan Daya Saing RI

Selanjutnya

Tak Lagi Terhambat Birokrasi, Kasus Blang Lancang Rancong Punya Harapan Baru

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1042)
  • Industri dan Pembangunan(3656)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3631)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4465)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h