Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.|Foto : Saras/Alma
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga eks Blang Lancang Rancong, Lhokseumawe, Aceh dan PT Pertamina yang telah berlangsung lebih dari lima dekade kini memasuki babak baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai keterlibatan Danantara menjadi faktor penting untuk membuka jalan keluar atas persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, mengatakan persoalan tersebut berawal dari pembebasan lahan yang dilakukan PT Pertamina (dahulu PT Arun LNG) pada 1974. Meski proses ganti rugi secara formal telah dilakukan, sebagian masyarakat menilai kompensasi yang diterima tidak memenuhi harapan mereka dan kemudian menuntut relokasi atau pembangunan permukiman baru.
Menurut Taufiq, berbagai pembahasan antara pemerintah, masyarakat, dan Pertamina telah berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, konsep penyelesaian melalui program resettlement bagi 542 kepala keluarga terdampak telah beberapa kali dibahas. Namun hingga kini, realisasinya belum pernah terwujud.
“Persoalan ini sebenarnya bukan lagi soal mencari formula penyelesaian. Alternatif penyelesaiannya sudah ada. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana keputusan itu dapat dieksekusi,” kata Taufiq usai pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, BAM mengidentifikasi bahwa Pertamina masih memiliki aset lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program relokasi warga. Dari sekitar 117 hektare lahan yang tersedia, diperkirakan hanya sekitar 40 hektare yang dibutuhkan untuk membangun kawasan permukiman lengkap dengan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak.
Namun, menurut Taufiq, muncul kendala baru dalam proses pengambilan keputusan. Pertamina disebut tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pelepasan aset yang diperlukan dalam skema penyelesaian tersebut. Setiap langkah strategis terkait aset perusahaan kini harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Danantara.
“Pertamina menyampaikan bahwa mereka tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait aset. Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Danantara. Karena itu, BAM DPR RI memandang perlu berkomunikasi langsung dengan Danantara agar proses penyelesaian ini tidak berhenti di tingkat pembahasan saja,” ujarnya.
Taufiq menilai, posisi Danantara menjadi sangat strategis karena dapat menentukan percepatan pengambilan keputusan yang selama ini menjadi hambatan utama penyelesaian sengketa. Tanpa adanya dukungan dan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan aset tersebut, berbagai opsi yang telah dirumuskan berpotensi kembali tertunda.
Karena itu, BAM berencana menjadikan Danantara sebagai pihak yang akan dilibatkan dalam tahapan lanjutan penyelesaian konflik lahan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kewajiban korporasi dalam menuntaskan persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1974.
“Setelah puluhan tahun masyarakat menunggu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar diskusi, melainkan keputusan yang dapat dijalankan. Oleh karena itu, kami akan berinteraksi dengan Danantara untuk memastikan solusi yang sudah dirumuskan dapat benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
BAM menilai penyelesaian sengketa lahan ini dapat menjadi contoh bagaimana koordinasi antara pemerintah, BUMN, dan Danantara diperlukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan historis yang selama ini belum tuntas, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah menunggu selama lebih dari 50 tahun. (sar/aha)